PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR MELALUI DISEMINASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KALANGAN REMAJA KOTA SINGARAJA

Penulis

  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nyoman Pursika Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jwl.v6i2.10587

Abstrak

Tujuan utama kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta kesadaran hukum para remaja di Kota Singaraja, orang tua dan pihak sekolah selaku pendidik terhadap regulasi yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna meminimalisir kegiatan balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009), sehingga dikemudian hari jika terjadi kegiatan balapan liar seluruh komponen masyarakat dapat bertindak secara aktif selaku pengawas dan nantinya mampu mengetahui tindakan hukum yang tepat untuk para remaja yang melakukan kegiatan balapan liar tersebut. Untuk kepentingan pencapaian tujuan program ini, maka rancangan yang dipandang sesuai untuk dikembangkan adalah “RRA dan PRA” (rapid rural appraisal dan participation rural appraisal). Di sisi lain, program ini juga diarahkan pada terciptanya iklim kerjasama yang kolaboratif dan demokratis dalam dimensi mutualis antara dunia perguruan tinggi dengan masyarakat secara luas di bawah koordinasi pemerintah Kabupaten setempat, khususnya dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan para remaja, orang tua dan pihak sekolah selaku pendidik terkait minimalisasi kegiatan balapan liar di Kota Singaraja. Lama pelaksanaan kegiatan adalah 6 (enam) bulan  yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada proses evaluasi dengan melibatkan para remaja, orang tua, keluarga, dan pihak sekolah yang ada di kota Singaraja, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah diberikan diseminasi oleh tim pengabdian kepada masyarakat, para remaja, orang tua, keluarga, dan pihak sekolah yang ada di kota Singaraja menjadi memiliki pengetahuan yang jelas dan utuh mengenai: (1) pengetahuan tentang larangan balapan liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, (2) pengetahuan tentang penegakan hukum bagi remaja yang melakukan kegiatan balapan liar.

 

Kata-kata Kunci: Diseminasi, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Minimalisasi,  Balapan Liar.

Diterbitkan

2017-08-31

Terbitan

Bagian

Articles