SOSIALISASI DAN DESIMINASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (UU NO. 1 TAHUN 1974) DALAM PRAKTEK PERKAWINAN POLIGAMI PADA MASYARAKAT DESA SONGAN KECAMATAN KINTAMANI

Penulis

  • Ratna Arta Windari

DOI:

https://doi.org/10.23887/jwl.v2i2.9136

Abstrak

Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang UU. No. 1 Tahun 1974 pada karang taruna Desa Songan Kecamatan Kintamani. Program ini merupakan program yang bersifat terminal dalam rangka peningkatan wawasan dan pengetahuan karang taruna di  Desa Songan Kecamaan Kintamani dalam memahami syarat, asas, tujuan dan makna perkawinan sesuai dengan UU. No. 1 Tahun 1974 dengan sistim jemput bola. Untuk kepentingan pencapaian tujuan program ini, maka rancangan yang dipandang sesuai untuk dikembangkan adalah “RRA dan PRA” (rural rapid appraisal dan participant rapid appraisal). Setelah diberikan sosialisasi oleh tim Pakar Hukum dari Undiksha Singaraja karang tarunan Desa Sosngan memiliki pengetahuan yang jelas dan utuh mengenai hakekat perkawinan, makna perkawinan, dan syarat-syarat perkawinan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, karang taruna peserta pelatihan memperoleh gambaran yang jelas mengenai syarat-syarat perkawinan, termasuk syarat- syarat perkawinan poligami yang selama ini banyak dilangsungkan tidak sesuai dengan asasnya, peserta pelatihan juga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai status dan kedudukan perempuan dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan yang sah dan implikasi hukumnya bagi kaum perempuan dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan yang  tidak  sah,  dan  karang tarunan  memperoleh  pengetahuan  yang jelas  mengenai proses dan prosedur pelaksanaan pembatalan perkawinan, bila tidak memenuhi syarat- syarat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Diterbitkan

2017-02-01

Terbitan

Bagian

Articles