MINIMALISASI DAMPAK PERKAWINAN POLIGAMI MELALUI DISEMINASI UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PADA MASYARAKAT DESA SONGAN KECAMATAN KINTAMANI

Penulis

  • Ratna Artha Windari

DOI:

https://doi.org/10.23887/jwl.v3i2.9159

Abstrak

Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan  serta kesadaran  hukum khususnya  bagi ibu rumah tangga serta generasi muda Desa Songan terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). sehingga dikemudian hari jika terjadi KDRT akibat  perkawinan  poligami  masyarakat Metode  pengabdian adalah  “RRA dan PRA” (rural rapid appraisal  dan participant rapid appraisal). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa setelah diberikan diseminasi oleh tim Pakar   Hukum   dari Undiksha  Singaraja masyarakat Desa Songan menjadi memiliki pengetahuan yang jelas  dan  utuh  mengenai:  (1) hakekat kekerasan  dalam rumah tangga, (2) para peserta desiminasi memahami bahwa setiap orang dilarang  melakukan  kekerasan dalam rumah tangga  terhadap  orang  dalam  lingkup rumah  tangganya, baik  dengan  cara  kekerasan  fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga, (3) upaya penanggulangan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, (4) sanksi hukum bagi yang melakukan kekerasan rumah  tangga, dan (5) implikasi perilaku KDRT yang dilakukan terhadap anak dan kaum perempuan.

Diterbitkan

2017-02-01

Terbitan

Bagian

Articles