Penerapan PSAK Nomor 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah pada PT Asuransi Jiwa Syariah “X” Jember
DOI:
https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.32508Keywords:
Asuransi Jiwa Syariah, Transaksi Asuransi, PSAK 108Abstract
Asuransi jiwa merupakan lembaga yang memiliki peranan penting di Indonesia karena kegiatannya berperan dalam perlindungan resiko kehidupan finansial tak terduga yang diakibatkan karena meninggalnya seseorang. Perkembangan usaha perasuransian saat ini semakin pesat, sehingga semakin banyak pula industri perasuransian yang bermunculan, salah satunya adalah asuransi jiwa berbasis syariah. Mengingat adanya asuransi jiwa syariah, maka untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan asuransi jiwa, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan PSAK nomor 108 tentang akuntansi transaksi asuransi jiwa syariah sebagai kebijakan akuntansi yang mengatur perusahaan yang memberikan pelayanan asuransi jiwa. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis salah satu perusahaan asuransi jiwa syariah di Kota Jember dalam menyajikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK nomor 108. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, sehingga pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan akuntansi transaksi asuransi jiwa syariah pada PT Asuransi Jiwa Syariah “X” sejalan dengan PSAK No. 108. Namun, di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, PT Asuransi Jiwa Syariah “X” belum sepenuhnya sejalan dengan PSAK 108.
References
Agustianto, M. A. (2021). Asuransi dalam Pandangan Ekonomi Islam. Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(1), 055–072. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v9i1.229.
Agustini, Y., & Kurniasih, E. P. (2017). Pengaruh Investasi PMDN, PMA, dan Penyerapan Tenaga Kerja terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan (JEBIK), 6(2), 97–119. https://doi.org/10.26418/jebik.v6i2.22986.
Alam, A., & Hidayati, S. (2020). Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 109–112.
Arifudin, O., Wahrudin, U., & Rusmana, F. D. (2020). Manajemen Risiko. Penerbit Widina.
Didiyanto, D. (2020). Tanggung Gugat Bank Atas Hilangnya Simpanan Milik Nasabah Penyimpan. Jurnal Education and Development, 8(2). http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1676.
Effendi, A. (2016). Asuransi Syariah di Indonesia (Studi tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah). Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 3(2), 71–92. https://doi.org/10.21580/wa.v3i2.1145.
Firmansyah, A., & Cesara, E. O. (2020). Evaluasi Penerapan Akuntansi untuk Kontrak Asuransi pada PT Asuransi AXA Indonesia. Profita: Komunikasi Ilmiah Dan Perpajakan, 13(1), 19–29.
Habiburrahman, H., & Riswan, R. (2012). Aplikasi PSAK No. 28 dalam Kaitannya dengan Penyajian Laporan Keuangan Asuransi Jiwa (Studi Kasus pada Bumi Putra Magelang). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 3(1). https://doi.org/10.36448/jak.v3i1.219.
Horman, I. T., & Morasa, J. (2016). Analisis Penerapan PSAK no. 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) cabang Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1). https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11838.
Mapuna, H. D. (2019). Asuransi Jiwa Syariah; Konsep dan Sistem Operasionalnya. Al-Risalah, 19(1), 159–166. https://core.ac.uk/download/pdf/234744331.pdf.
Mariana, M. (2017). Gaung PSAK 08 dalam Praktik Asuransi Syariah (Studi pada PT. Asuransi Takaful Keluarga). HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 174–202. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/humanfalah/article/view/528.
Marwa, S., Sumarwan, U., & Nurmalina, R. (2014). Bauran Pemasaran Memengaruhi Keputusan Konsumen dalam Pembelian Asuransi Jiwa Individu. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 7(3), 183–192. https://doi.org/10.24156/jikk.2014.7.3.183.
Mukhlisotul, M. (2018). Aspek Akuntansi dalam Asuransi Syariah. Syar’Insurance: Jurnal Asuransi Syariah, 4(1), 59–84. https://doi.org/10.32678/sijas.v4i1.2958.
Prasetyo, P. E. (2008). The Quality of Growth: Peran Teknologi dan Investasi Human Capital sebagai Pemacu Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas. JEJAK: Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan, 1(1). https://doi.org/10.15294/jejak.v1i1.1452.
Ramadani, A., & Sihombing, T. R. R. (2019). Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Asuransi Jiwa pada PT Bhinneka Life Indonesia Pematangsiantar dengan Menggunakan Metode Moora. Journal of Informatics and Telecommunication Engineering, 2(2), 122–127. https://doi.org/10.31289/jite.v2i2.2160.
Sabrie, H. Y., & Amalia, R. (2015). Karakteristik Hubungan Hukum dalam Asuransi Jasaraharja terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum. Yuridika, 3(3). https://doi.org/10.20473/ydk.v30i3.1949.
Saefuloh, A. A., Alhusain, A. S., Silalahi, S. A. F., Surya, T. A., & Wirabrata, A. (2015). Kebijakan Pengelolaan Dana Pensiun Sektor Korporasi. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 6(1), 77–96. https://doi.org/10.22212/jekp.v6i1.157.
Saleh, M. (2019). Tanggung jawab Pihak Penyelenggara Event Ketangkasan Berisiko terhadap Partisipannya: Telaah Perspektif Hukum Asuransi. Tadulako Master Law Journal, 3(1), 50–62. https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i1.149.
Savitri, N. A. (2019). Perlindungan Tertanggung pada Asuransi Jiwa Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 162–173. https://www.academia.edu/download/59977483/720190710-109857-1w28tz2.pdf.
Setijaningsih, H. T. (2012). Teori Akuntansi Positif dan Konsekuensi Ekonomi. Jurnal Akuntansi, 16(3), 427–438. https://www.academia.edu/download/52144523/Teori_Akuntansi_Positif_dan_Konsekuensi_Ekonomi.pdf.
Subardi, H. M. P. (2019). Kebutuhan AAOIFI Ssbagai Standar Akuntansi Keuangan Syariah dalam Harmonisasi Penyajian Laporan Keuangan. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 3(1), 16–20. https://doi.org/10.33395/owner.v3i1.81.
Suparmin, A. (2018). Manajemen Resiko dalam Perspektif Islam. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah, 2(2), 27–47. https://doi.org/10.34005/elarbah.v2i02.551.
Thaha, A. F. (2020). Dampak covid-19 terhadap UMKM di Indonesia. BRAND Jurnal Ilmiah Manajemen Pemasaran, 2(1), 147–153.
Ulum, M. (2010). Prosedur Underwriting Produk Asuransi Kesehatan Kumpulan pada PT Asuransi Takaful Keluarga. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 2(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v2i1.2476.
Umar, U. (2021). Analisis Sumber Modal Kerja dan Penggunaannya pada PT Unggul Indah Cahaya, Tbk. YUME: Journal of Management, 4(1). https://doi.org/10.2568/yum.v4i1.794.
Ussu, T., Saerang, I. S., & Ogi, I. W. (2017). Analisis Struktur Kepemilikan Institusional, Ukuran Perusahaan dan Risiko Pe terhadap Nilai Perusahaan Industri Asuransi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2013-2016. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2). https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16469.
Ustman, U. (2017). Pengaruh Manajemen Laba terhadap Biaya Modal Ekuitas Setelah Konvergensi Sak Ifrs pada Perusahaan Manufaktur. Jurnal Akuntansi Dan Investasi, 2(1), 34–48. https://doi.org/10.35835/aktiva.v2i1.152.
Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS), 2(1), 105–113. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v2i1.6131.
Yani, M. (2019). Analisis Pengakuan, PengukurandDan Penyajian Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’berdasarkan PSAK 108 Pada PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jasmine Istiva Safitri, Norita Citra Yuliarti, Ari Sita Nastiti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)