Peran dan Fungsi Penyiaran Menurut Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Perkembangannya
DOI:
https://doi.org/10.23887/jppsh.v5i2.32802Keywords:
Peran, Fungsi, PenyiaranAbstract
Reformasi penyiaran tahun 2002 sampai saat ini belum mampu melahirkan sistem penyiaran yang demokratis, mendidik dan sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengkaji mengenai peran dan fungsi penyiaran menurut undang-undang penyiaran tahun 2002 dan perkembangannya saat ini. Penelitian ini bersifat deskriptik- analitik dengan Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini menujukkan media penyiaran menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Penyiaran, karena itu semua media penyiaran termasuk praktisinya harus taat dengan hukum dan etika penyiaran. Peran dan fungsi media penyiaran Radio dan Televisi saat ini semakin besar seiring dengan perkembangan zaman khususnya perkembangan masyarakat dan negara. Sehingga dapat disimpulkan dengan adanya Pemerintahan yang bersih (clean government), negara demokratis yang sesungguhnya serta penegakan nilai-nilai keadilan di masyarakat tidak akan terwujud apabila peran dan fungsi penyiaran tidak dimaksimalkan.
References
Adhiarso, D. S., Utari, P., & Slamet, Y. (2017). Pemberitaan Hoax di Media Online Ditinjau dari Konstruksi Berita dan Respon Netizen. Jurnal Ilmu Komunikasi, 15(3), 215–225. http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/komunikasi/article/download/2173/1911.
Ahmad Budiman. (2016). Model Pengelolaan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 6(2). https://doi.org/10.22212/jp.v6i2.307.
Bahreisy, B. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin Berdasarkan Undang-undang Tentang Telekomunikasi (Criminal of Perpetrators of Use of Illegal Radio Frequencies Under the Act of Telecommunication). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 265–276. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i49.157.
Denico Doly. (2021). Peran Negara Dalam Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Dalam Perspektif Hukum. Kajian, 23(4), 267–283. https://doi.org/10.22212/kajian.v23i4.2115.
Djamal, H., & Fachruddin, A. (2017). Dasar-dasar Penyiaran: Sejarah, Organisasi, Operasional, dan Regulasi (edisi 2). Prenada Media.
Fahrimal, Y. (2018). Netiquette: Etika Jejaring Sosial Generasi Milenial Dalam Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 11(1), 69–78. https://doi.org/10.46426/jp2kp.v22i1.82.
Gultom, A. D. (2015). Kajian implementasi radio siaran digital di Indonesia. Buletin Pos Dan Telekomunikasi, 13(2), 133–150. https://doi.org/10.17933/bpostel.2015.130203.
Hajar, I. (2019). Youtube sebagai Sarana Komunikasi Dakwah di Kota Makassar (Analisis Sosial Media). Jurnal Al-Khitabah, 4(2), 79–94. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Al-Khitabah/article/download/6951/5719.
Kridasaksana, D., Junaidi, M., & Aryaputra, M. I. (2017). Tujuan Negara Dalam Mengatur Frekuensi Radio Komunitas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (Studi Kasus Di Wilayah Semarang). Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 17(2), 242–257. https://156.67.218.228/index.php/jdsb/article/view/489.
Priyanti, E., & Erawati, W. (2017). Perancangan Animasi Interaktif Belajar Mengenal Planet Dalam Sistem Tata Surya. Konferensi Nasional Ilmu Sosial & Teknologi (KNiST), 1(1), 401–405.
Sampoerno, S., Herwandito, S., & Sari, D. K. (2018). Pergeseran Peran dan Fungsi Radio Suara Surabaya dari Radio Informasi Menjadi Radio Pengaduan. Jurnal Riset Komunikasi, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.24329/jurkom.v1i1.6.
Stirman, P. G. (2016). Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Siaran Televisi Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Lex Privatum, 4(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/12029.
Yuniarti, D., & Kusumawardani, Q. D. (2018). Public Acceptance Strategies for Digital Terrestrial Television (DTT) in the Border Areas. 2018. International Conference on ICT for Rural Development (IC-ICTRuDev), 148–154. https://doi.org/10.1109/ICICTR.2018.8706876.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)