Penerapan Hukum terhadap Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Kota Mojokerto pada Pilkada Serentak Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.39065Keywords:
Pelanggaran Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Kota Mojokerto, Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018Abstract
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Kota Mojokerto tahun 2018 masih hangat dengan beberapa isu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bentuk pelanggaran hukum di antaranya berupa tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Oleh karean itu, perlu dikaji unsur-unsur penyebab terjadinya pelanggaran, di antaranya regulasi pelaksanaan pemilihan. Pada tahapan kampanye pemilihan telah ditemukan oleh panitia pengawas pemilihan kecamatan ada salah satu aparatur sipil negara menjadi juru kampanye. Temuan pengawas pemilihan tersebut diduga merupakan pelanggaran netralitas di pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU No. 1/2015. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur dan kasus. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi literatur. Sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh melalui surat-surat tuntutan pidana oleh Kejaksaan Negeri No. PDM-22/KT.MKT/Euh.2/05/2018, salinan putusan pengadilan negeri terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 No. 231/Pid.Sus /2018/PN.Mjk. Penelitian dimaksudkan untuk menjawab faktor pendorong potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, sehingga mampu berfungsi sebagai bahan rekomendasi perbaikan regulasi pemilihan kepala daerah di masa mendatang sebagai referensi kajian ilmiah akademik. Hasil studi menggambarkan terdapat faktor internal yang berasal dari lingkungan ASN dan factor eksternal yang berasal dari luar lingkungan ASN yang menjadi penyebab pelanggaran netralitas ASN, sehingga mampu berfungsi sebagai bahan rekomendasi perbaikan regulasi pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
References
Ahdiyana, M. (2014). Meretas Asa Kepemimpinan Birokrasi Pasca Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). In Seminar Nasional Jurusan Ilmu Administrasi Negara.
Asbudi, A. (2020). Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Oleh Bawaslu Kota Palopo Pada Pemilu 2019. Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 3(2), 9–17. https://doi.org/10.35914/ilagaligo.476.
Astara, I. W. W. (2016). Dinamika Birokrasi dan Perlunya Reformasi Birokrasi Lingkungan. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 21–32. https://doi.org/10.22225/pi.1.1.2016.21-32.
Auliya, N. S. (2019). Pengembangan Karir Pegawai Daerah: Meritokrasivs Politisasi. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1). http://jak.lan.go.id/index.php/jurnalpusaka/article/view/54/43.
Damarastri, I. (2021). Upaya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam Mengawasi Netralitas pada Pilkada Tahun 2018 di Kota Jambi. Universitas Jambi.
Dika, U. S. (2021). Kampanye bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Wujud Asas Netralitas. Universitas Airlangga.
Faedlulloh, D., & Duadji, N. (2019). Birokrasi dan Hoax: Studi Upaya Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara di Era Post-Truth. Jurnal Borneo Administrator, 15(3), 313–332. https://doi.org/10.24258/jba.v15i3.566.
Firman, F. (2017). Meritokrasi dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengaruh Pilkada Langsung. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 3(2), 88–105. https://doi.org/10.52447/ijpa.v3i2.1136.
Hermana, M. A., & Jaya, D. P. (2021). Efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penanganan Pelanggaran Ppda Pemilihan Umum Tahun 2019. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 6(2), 248–266. https://doi.org/10.29300/imr.v6i2.4939.
Jayanti, N. P. (2019). Netralitas Peran Aparatur Sipil Negara dalam Kebijakan Publik dan Pemilihan Umum. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1). http://jak.lan.go.id/index.php/jurnalpusaka/article/view/53/38.
Leleng, L. I. V., Liando, D. M., & Kairupan, J. (2018). Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015. Jurnal Eksekutif, 1(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/22419/22115.
Lovita, A. J., & Adnan, M. F. (2021). Implementasi Prinsip Transparansi dan Imparsialitas dalam Pelaksanaan Pilkada pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Siak, Riau. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(4). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i4.2425.
Martini, R. (2015). Netralitas Birokrasi pada Pilgub Jateng 2013. Jurnal Ilmu Sosial, 14(1), 66–78. https://doi.org/10.14710/jis.14.1.2015.66-78.
Mustika, Y. A., Rasyidin, R., & Suadi, S. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bener Meriah. Jurnal Transparansi Publik, 1(1), 43–54. https://doi.org/10.29103/jtp.v1i1.5732.
Ningtyas, V. A. A. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu antara Hak Politik dan Kewajiban untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Binamulia Hukum, 10(1), 15–30. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.303.
Rumega, I. W. G., & Gede, W. (2019). Hakim Komisaris dan Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 53–68. https://scholar.archive.org/work/xqgvnmdylfdfjg7yzhrh7k54oa/access/wayback/http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/download/614/pdf.
Sadikin, H., Subhilhar, S., & Kusmanto, H. (2022). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2020. PERSPEKTIF, 11(1). https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i1.5639.
Sandi, J. R. A. (2020). Fenomena Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Tengah Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 13(1), 1–13. https://ejournal-new.ipdn.ac.id/JPPDP/article/view/1072.
Saputra, A. D. (2020). Penerapan Sanksi Pelanggaran Administratif Pemilu bagi Penyelenggara Pemilu. PLENO JURE, 9(2), 129–142. https://doi.org/10.37541/plenojure.v9i2.473.
Satriawan, R. M. (2021). Sanksi Hukum bagi Kepala Desa yang Melakukan Kecurangan Pemilu dalam Masa Kampanye Pada Putusan No. 3/Pid. Sus/2019/Pn Slw. Universitas Pancasakti Tegal.
Sekarwidhi, N., Sardini, N. H., & Marlina, N. (2018). Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 di Jawa Tengah. Journal of Politic and Government Studies, 7(3), 211–220. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/download/21133/19760.
Simamora, B. (2018). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 215–229. https://repository.unilak.ac.id/45/.
Sudrajat, T., & Hartini, S. (2017). Rekonstruksi Hukum atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 445–460. https://doi.org/10.22146/jmh.26233.
Sugiharto, I. (2020). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 18(1). https://doi.org/10.31941/pj.v18i1.1086.
Sutrisno, S. (2019). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 522–544. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5.
Syaefullah, S. (2019). Dampak Pelanggaran ASN Atas SE Menteri PANRB N0. B/2355/M. PANRB/07/2015 Dalam Layanan Birokrasi. Jatiswara, 34(1), 81–86. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.188.
Turambi, J. M. (2018). Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tomohon Barat pada Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon Tahun 2015. JURNAL POLITICO, 7(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/30536/29404.
Wibawa, D. (2020). Wartawan dan Netralitas Media. Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi, 4(2), 185–206. https://doi.org/10.15575/cjik.v4i2.10531.
Wulandari, W. (2016). Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn) Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Kabupaten Bantul Tahun 2015. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Zuhro, R. S. (2016). Good Governance dan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Jurnal Penelitian Politik, 7(1), 21. http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/download/507/316.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fayakun Fayakun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)