Tindakan Mantan Suami tidak Membayar Biaya Pemeliharaan (Hadhanah) kepada Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak

Authors

  • Yusuf Eko Nahuddin Universitas Merdeka Malang, Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i3.50988

Keywords:

Hadhanah, Penelantaran Anak, Prespektif Perlindungan Anak;

Abstract

Meningkatnya angka perceraian secara tidak langsung berdampak pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tindakan mantan suami yang tidak membayar biaya pemeliharaan (hadhanah) kepada anaknya dikaji dari prespekti Perlindungan Anak serta Faktor tindakan mantan suami yang tidak membayar biaya pemeliharaan (Hadhanah) kepada anaknya. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pencatatan dalam penelitian dengan mengumpulkan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diangkat dan dibaca kemudian dikelompokkan sebelum diinterpretasi. Bahan tersebut dianalisis dengan metode kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa mantan suami yang tidak menjalankan kewajibanya untuk membayar biaya pemeliharaan (Hadhanah) kepada anaknya adalah termasuk tindakan penelantaran yang telah memenuhi unsur pasal 76B dan/atau pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adapun yang menjadi faktornya adalah kondisi mantan suami yang tidak mempunyai uang karena sudah tidak bekerja lagi, mantan suami sudah memiliki keluarga baru sehingga lebih fokus menjalankan kewajiban terhadap keluarga barunya tersebut, sudah enggan berkomunikasi dengan mantan istri bahkan berhubungan lagi dengan keluarga mantan istri serta persoalan mental tanggung jawab mantan suami yang sengaja tidak memberikan nafkah (Hadhanah) kepada anaknya padahal mampu secara finansial.

Author Biography

Yusuf Eko Nahuddin, Universitas Merdeka Malang, Malang, Indonesia

Fakultas Hukum

References

Andesta, D. (2021). Analisis kebutuhan anak usia dasar dan Implikasinya dalam penyelenggaraan pendidikan. JIP: Jurnal Ilmiah PGMI, 4(1), 82–97. https://doi.org/10.19109/jip.v4i1.2269.

Asshidiq, M. L., & Zuhroh, D. (2022). Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al Hakim, 4(2). https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v4i2.5866.

Ayuningsih, Anwar, F., & Maksum, H. (2020). Persepsi Guru Sdn 1 Kota Banda Aceh Terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Menjalankan Disiplin. Tunas Bangsa, 7(2). https://doi.org/10.46244/tunasbangsa.v7i2.1176.

Azani, M. A., & Cysillia, C. A. N. (2022). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jotika Research in Business Law, 1(2). https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i2.43.

Fitri, A. N., & Agus Wahyudi Riana, M. F. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13235.

Hasyimzum, Y. (2021). Hak-hak Konstitusional Anak terkait Penelantaran Akibat Perceraian. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1). https://doi.org/10.35912/jihham.v1i1.416.

Jannah, N., & Umam, K. (2021). Peran Orang Tua dalam Pendidikan Karakter Berbasis Keluarga di Masa Pandemi Covid-19. FALASIFA : Jurnal Studi Keislaman, 12(1), 95–115. https://doi.org/10.36835/falasifa.v12i1.460.

Kamar, K., Asbari, M., Purwanto, A., Nurhayati, W., & Sudiyono, R. N. (2020). Membangun Karakter Siswa Sekolah Dasar Melalui Prakter Pola Asuh Orang Tua Berdasarkan Genetic Personality. Jurnal Inovasi Pembelajaran, 6(c), 75–86. https://doi.org/10.22219/jinop.v6i1.10196.

Karina Chaerunnisa. (2019). Implementasi Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pada Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Dibawah Umur. Lex Crimen, 8(11).

Kurniati, E., Nur Alfaeni, D. K., & Andriani, F. (2020). Analisis Peran Orang Tua dalam Mendampingi Anak di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(1), 241. https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i1.541.

Nurhidayati, T. (2022). Pengaruh Undang - Undang Perlindungan Anak Terhadap Akhlaq Peserta Didik Kepada Guru. Transformasi Pendidikan Dan Hukum Islam Pasca Pandemi, 11(1). https://doi.org/10.51226/assalam.v11i1.345.

Rahayu, S. W., Sugianto, F., & Velicya, V. (2020). Penguatan Pemahaman Terhadap Pengaruh Radikalisme Sebagai Upaya Mitigasi Risiko Dan Perlindungan Anak. DIHI; Jurnal Ilmu Hukum, 16(1). https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.2965.

Rindawan, I. K., Purana, I. M., & Kamilia Siham, F. (2020). Pengaruh Pola Asuh Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Disiplin Pada Anak Dalam Lingkungan Keluarga. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 1(2), 53–63. https://doi.org/10.23887/jpss.v1i2.361.

Rosmalina, D., & Zulyanty, M. (2019). Dukungan Orang Tua Terhadap Motivasi Belajar Siswa Kelas Unggul. Jurnal Gentala Pendidikan Dasar, 4(I), 64–75. https://doi.org/http://online-journal.unja.ac.id/index.php/gentala.

Safitri, Y. A., Baedowi, S., & Setianingsih, E. S. (2020). Pola Asuh Orang Tua di Era Digital Berpengaruh Dalam Membentuk Karakter Kedisiplinan Belajar Siswa Kelas IV. MIMBAR PGSD Undiksha, 8(3), 508–514. https://doi.org/10.23887/jjpgsd.v8i3.28554.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Cendikia Hukm, 4(1). https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97.

Satya Yoga, D., Suarmini, N. W., & Prabowo, S. (2015). Peran Keluarga Sangat Penting da_lam Pendidikan Mental, Karakter Anak serta Budi Pekerti Anak. Jurnal Sosial Hu_maniora, 8(1), 46. https://doi.org/10.12962/ j24433527.v8i1.1241.

Suadi, A. (2018). Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak Dan Dapat Dilaksanakan. JHP: Jurnal Hukum Peradilan, 7(3), 353–374. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.353-374.

Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2). https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135.

Syahrul, & Nurhafizah. (2021). Analisis Pengaruh Pola Asuh Orang Tua Terhadap Perkembangan Sosial dan Emosional Anak Usia Dini Dimasa Pandemi Corona Virus 19. Jurnal Basicedu, 5(2), 683–696. https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i2.792.

Triwardhani, I. J., Trigartanti, W., Rachmawati, I., & Putra, R. P. (2020). Strategi Guru dalam membangun komunikasi dengan Orang Tua Siswa di Sekolah. Jurnal Kajian Komunikasi, 8(1), 99. https://doi.org/10.24198/jkk.v8i1.23620.

Wahidin. (2019). Peran Orang Tua Dalam Menumbuhkan Motivasi Belajar Anak Sekolah Dasar. Pancar, 3(1), 232–245.

Wiradharma, G. A., Budiartha, I. N. P., & Sukadana, I. K. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Terjadinya Perceraian. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 47–50. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2341.47-50.

Wirotama, Y., & Darmiyanti, A. (2022). Pengaruh Undang - Undang Perlindungan Anak Terhadap Pembentukan Karakter Anak Didik Di Sekolah. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i2.5732.

Yana, L., & Trigiyatno, A. (2022). Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian. ALHUKKAN: JournalOf Islamic Family Law, 2(2). https://doi.org/10.28918/al-hukkam.v2i2.6404.

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4). https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.619-636.

Zed. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan dan Metode Penelitian Kepustakaan Library. Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2023-01-08

Issue

Section

Articles