Kedudukan dan Tanggung Jawab Saksi Akta yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

Authors

  • Ketut Sukawati Lanang Prabawa Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • I Nyoman Hutri Wibawa Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.61563

Keywords:

Kedudukan dan Tanggungjawab, Akta Notaris, Saksi Akta

Abstract

Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris. Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan tanggung jawab saksi akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT).  Metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik sistem kartu (card system). Teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dengan teknik, deskripsi, interpretasi, sistematisasi, dan evaluasi. Hasil penelitian bahwa saksi tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta. Kedudukan hukum saksi terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta. Oleh sebab itu, terhadap saksi tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi. Saksi yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.

References

Amalia, R., Musakkir, M., & Muchtar, S. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 188–206. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77.

Annas, M. M. (2021). Kedudukan subjek hukum orang dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan akta otentik. Jurnal Lex Justitia, 2(2), 178–199. https://doi.org/10.22303/lex%20justitia.2.2.

Arum, M. (2022). Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6430–6440. https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4149.

Boty, R. (2017). Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 85–98. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.12.

Dhaniaty, M. (2019). Kedudukan Saksi Instrumentair Atas Akta Notaris Yang Menimbulkan Permasalahan Dalam Perkara Perdata. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(1), 118–132.

Gaol, S. L. (2018). Kedudukan akta notaris sebagai akta di bawah tangan berdasarkan undang-undang jabatan notaris. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2). https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.257.

Giary, K. D., & Darmayanti, E. (2021). Etika Mahasiswa Dalam Konteks Pancasila Semenjak Adanya Pandemi Covid-19. Jurnal Lex Justitia, 3(2), 178–187. https://doi.org/10.22303/lex%20justitia.3.2.

Izzah, S. R. (2022). Akibat Hukum Adanya Klausul Proteksi Diri Pada Akta Notaris Sebagai Bentuk Pengamanan Diri. Jurnal Education and Development, 10(2), 222–226. https://doi.org/10.37081/ed.v10i2.3683.

Marvin, M., & Latumeten, P. (2022). Perlindungan Notaris Melalui Akta Yang Dibuatnya Terhadap Kemungkinan Sengketa Dikemudian Hari. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3314.

Marzuki, M. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik pada Minuta Akta yang Sudah Keluar Salinan Akta. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 128–138. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15463.

Melinda, S., & Djajaputra, G. (2021). Pembuatan Akta Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(7), 3521–3541. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i7.3543.

Merlyani, D., Yahanan, A., & Trisaka, A. (2020). Kewajiban Pembacaan Akta Otentik Oleh Notaris Di Hadapan Penghadap Dengan Konsep Cyber Notary. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(1), 36–47. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.358.

Ningsih, A., Rani, F. A., & Adwani, A. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait Dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 201–228. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.201-228.

Oktavianti, P. C. (2021). Kedudukan Saksi Instrumenter Dalam Merahasiakan Akta Otentik Dan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Instrumenter. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(5), 2408–2417. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i5.2720.

Putra, A. (2020). Kedudukan Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris (Studi Komparatif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Hukum Perdata). Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 1(2), 161–169. https://doi.org/10.53695/js.v1i2.107.

Sandro, E., & Tjempaka, T. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Autentik Yang Dibuatnya Dengan Surat Kuasa Yang Cacat Hukum Serta Tidak Dibacakannya Akta Tersebut (Studi Kasus Putusan Nomor 25/PDT. G/2017/PN. CBI). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 340–365. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6536.

Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 126–134. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23446.

Sinaga, L., Ablizar, M., & Siregar, M. (2021). Tanggung Jawab Notaris dan Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta. Visi Sosial Humaniora, 2(2), 152–166. https://doi.org/10.51622/vsh.v2i2.408.

Utama, W. A., & Anand, G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 105–124. https://doi.org/10.21067/jph.v3i1.2344.

Utomo, H. I. W., & Safi’i, I. (2019). Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Akta. Res Judicata, 2(1), 213–226. https://doi.org/10.29406/rj.v2i1.1444.

Downloads

Published

2023-07-02

Issue

Section

Articles