Kedudukan dan Tanggung Jawab Saksi Akta yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
DOI:
https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.61563Keywords:
Kedudukan dan Tanggungjawab, Akta Notaris, Saksi AktaAbstract
Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris. Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan tanggung jawab saksi akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik sistem kartu (card system). Teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dengan teknik, deskripsi, interpretasi, sistematisasi, dan evaluasi. Hasil penelitian bahwa saksi tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta. Kedudukan hukum saksi terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta. Oleh sebab itu, terhadap saksi tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi. Saksi yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.
References
Amalia, R., Musakkir, M., & Muchtar, S. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 188–206. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77.
Annas, M. M. (2021). Kedudukan subjek hukum orang dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan akta otentik. Jurnal Lex Justitia, 2(2), 178–199. https://doi.org/10.22303/lex%20justitia.2.2.
Arum, M. (2022). Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6430–6440. https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4149.
Boty, R. (2017). Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 85–98. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.12.
Dhaniaty, M. (2019). Kedudukan Saksi Instrumentair Atas Akta Notaris Yang Menimbulkan Permasalahan Dalam Perkara Perdata. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(1), 118–132.
Gaol, S. L. (2018). Kedudukan akta notaris sebagai akta di bawah tangan berdasarkan undang-undang jabatan notaris. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2). https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.257.
Giary, K. D., & Darmayanti, E. (2021). Etika Mahasiswa Dalam Konteks Pancasila Semenjak Adanya Pandemi Covid-19. Jurnal Lex Justitia, 3(2), 178–187. https://doi.org/10.22303/lex%20justitia.3.2.
Izzah, S. R. (2022). Akibat Hukum Adanya Klausul Proteksi Diri Pada Akta Notaris Sebagai Bentuk Pengamanan Diri. Jurnal Education and Development, 10(2), 222–226. https://doi.org/10.37081/ed.v10i2.3683.
Marvin, M., & Latumeten, P. (2022). Perlindungan Notaris Melalui Akta Yang Dibuatnya Terhadap Kemungkinan Sengketa Dikemudian Hari. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3314.
Marzuki, M. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik pada Minuta Akta yang Sudah Keluar Salinan Akta. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 128–138. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15463.
Melinda, S., & Djajaputra, G. (2021). Pembuatan Akta Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(7), 3521–3541. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i7.3543.
Merlyani, D., Yahanan, A., & Trisaka, A. (2020). Kewajiban Pembacaan Akta Otentik Oleh Notaris Di Hadapan Penghadap Dengan Konsep Cyber Notary. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(1), 36–47. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.358.
Ningsih, A., Rani, F. A., & Adwani, A. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Sengketa Kenotariatan Terkait Dengan Kewajiban Penyuluhan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 201–228. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.201-228.
Oktavianti, P. C. (2021). Kedudukan Saksi Instrumenter Dalam Merahasiakan Akta Otentik Dan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Instrumenter. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(5), 2408–2417. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i5.2720.
Putra, A. (2020). Kedudukan Hukum Wasiat Tanpa Akta Notaris (Studi Komparatif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Hukum Perdata). Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 1(2), 161–169. https://doi.org/10.53695/js.v1i2.107.
Sandro, E., & Tjempaka, T. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Autentik Yang Dibuatnya Dengan Surat Kuasa Yang Cacat Hukum Serta Tidak Dibacakannya Akta Tersebut (Studi Kasus Putusan Nomor 25/PDT. G/2017/PN. CBI). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 340–365. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6536.
Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 126–134. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23446.
Sinaga, L., Ablizar, M., & Siregar, M. (2021). Tanggung Jawab Notaris dan Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta. Visi Sosial Humaniora, 2(2), 152–166. https://doi.org/10.51622/vsh.v2i2.408.
Utama, W. A., & Anand, G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan Dengan Kepentingan Peradilan. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 105–124. https://doi.org/10.21067/jph.v3i1.2344.
Utomo, H. I. W., & Safi’i, I. (2019). Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Akta. Res Judicata, 2(1), 213–226. https://doi.org/10.29406/rj.v2i1.1444.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 I Nyoman Hutri Wibawa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)