Komunikasi Persuasif Penyuluh Agama dalam Mengurangi Kecanduan Judi Online
DOI:
https://doi.org/10.23887/jppsh.v8i2.83623Keywords:
Komunikasi Persuasif, penyuluh agama, Judi Online.Abstract
Kecanduan judi online menjadi masalah sosial yang serius di masyarakat, karena berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan psikologis individu serta keluarganya. Judi online yang semakin mudah diakses melalui teknologi digital mengakibatkan peningkatan jumlah masyarakat yang terjerat dalam praktik ini, terutama di kalangan generasi muda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis metode dan hambatan dalam komunikasi persuasif penyuluh agama dalam mengurangi kecanduan judi online. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subyek dari penelitian adalah para pelaku judi online dan penyuluh agama sedangkan objeknya adalah komunikasi persuasif penyuluh agama dalam mengurangi kecanduan judi online. Teknik analisis data mengacu pada konsep model Miles dan Huberman yaitu model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada metode komunikasi persuasif penyuluh agama dalam mengurangi kecanduan judi online melalui dua metode yaitu melakukan sosialisasi dan mengajarkan ajaran islam dan penelitian menemukan bahwa sajanya terdapat dua hambatan penyuluh agama dalam memberikan komunikasi persuasif dalam mengurangi kecanduan judi online diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan untuk merumuskan strategi komunikasi yang lebih efektif dalam menyampaikan pesan-pesan anti-judi online, dengan memperhatikan karakteristik audiens dan konteks sosial-budaya setempat.
References
A., R., R, N., & S, A. (2019). Strategi Komunikasi Dakwah Tokoh Agama Dalam Mengatasi Perjudian Online Pada Remaja Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 1(4), 491–496.
Adawiyah, R., Putra, D. A., Rafikah, Habi, N. F., Candrita, V., & Nursita. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Game Online Di Smkn 4 Tanjung Jabung Timur. Community Development Journal, 4(2), 1797–1802. Https://Journal.Universitaspahlawan.Ac.Id/Index.Php/Cdj/Article/View/13563/10445.
Addiyansyah, W., & Roffi’ah.(2023).Kecanduan Judi Online Di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya,1(1),13–22.
Addiyansyah, W., & Rofi’ah. (2023). Kecanduan Judi Online Dikalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Manifesto: Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya, 1(2), 13–22.
Ali, U. (2019). Komunikasi Persuasif Penyuluh Agama Islam Dalam Membina Paham Radikalisme. Intelektiva : Jurnal Ekonomi. Sosial & Humaniora, 4(2), 17.
Astuti, L. (2018). Faktor Yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Juornal Of Criminal Law And Criminology (Ijclc, 3, 180–189.
Ayla, R. (2020). Model Komunikasi Dakwah Dalam Menekan Tingkat Kdrt Di Kua Kecamatan Tanjung Lombok Utara. Jurnal Schemata Pascasarjana Uin Mataram, 9(2), 201–232. Https://Doi.Org/10.20414/Schemata.V9i2.2565.
Campoamor-Stursberg, R., Marrani, A., & Rausch De Traubenberg, M. (2024). An Infinite-Rank Lie Algebra Associated To Sl ( 2 , R ) And Sl ( 2 , R ) / U ( 1 ). Journal Of Mathematical Physics, 65(8), 1–7. Https://Doi.Org/10.1063/5.0223755.
Claudio. (2024). Penertiban Perjudian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pidana Indonesia (Analisis Pasal 303 Kuhpidana Jo Uu No 7 Tahun 1974. E Journal Fakultas Hukum Unsrat, 9(2), 10.
Dalimunthe, S. R., Iswandi, R., Sitorus, A. S. A., Putri, J. R., & Juwita, N. R. (2024). Sosialisasi Hukum Tentang Akibat Hukum Dan Upaya Pencegahan Judi Online Pada Remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kesosi, 7(1), 44–53. Https://Doi.Org/10.57213/Abdimas.V7i1.217.
Fadila, E., Robbiyanto, S. N., & Handayani, Y. T. (2022). Pengaruh Game Online Terhadap Perubahan Perilaku Remaja. Jurnal Ilmiah Kedokteran Dan Kesehatan, 1(2), 17–31.
Fitriya, D., Hidayah, N., Febrianty Putri, D., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. (2024). Menelaah Fenomena Judi Online (Slot) Di Kalangan Mahasiswa Dalam Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2(3), 1–18.
Hardono, J. (2015). Analisis Kecanduan Judi Online (Studi Kasus Pada Siswa Smak An Nas Mandai Maros Kabupaten Maros). Jurnal Teknik, 4(2), 50–57.
Hari Ramadhan, R., & Nur Wijayani, A. (2023). Perilaku Komunikasi Interpersonal Mahasiswa Pengguna Judi Online. Perilaku Komunikasi (Rian, Dkk.) Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11), 831–835.
Info, A. (2024). Peran. 2, 134–140.
Karli, K., Harvelian, A., Safitri, A. M., Wahyudi, A., & Pranacitra, R. (2023). Penyuluhan Pengabdian Hukum Dalam Mengatasi Dampak Negatif Judi Online Terhadap Kesejahteraan Buruh. Pundimas: Publikasi Kegiatan Abdimas, 2(2), 86–92. Https://Doi.Org/10.37010/Pnd.V2i2.1266.
Khompry, Nur, Antok, M. (2016). Faktor Penyebab Kecanduan Judi Online Di Kalangan Remaja Sebagai Dampak Dari Wifi Hotspot. 3(2), 1–14.
Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah. (2023). Fenomena Judi Online Di Kalangan Remaja Dan Faktor Penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(2), 2655–2663. Https://Journal.Universitaspahlawan.Ac.Id/Index.Php/Jpdk/Article/View/13284/10396.
Martias. (2020). Strategi Penyuluh Agama Dalam Menghadapi Judi Online Di Kalangan Masyarat. Jurnal Masyarakat Madani, 8(2), 187.
Meswari, A. S., & Ritonga, M. (2023). Dampak Dari Judi Online Terhadap Masa Depan Pemuda, Desa Air Buluh Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(5), 2097–2102.
Mustaqilla., Sarah, Salsabila, & Fhadila. (2020). Analisis Maraknya Warga Miskin Yang Kecanduan Judi Online Di Indonesia. Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 19. Https://Doi.Org/10.52029/Gose.V1i2175.
Mustaqilla, S., Sarah, S., Salsabila, E. Z., & Fadhilla, A. (2023). Analisis Maraknya Warga Miskin Yang Kecanduan Judi Online Di Indonesia. Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 121–136. Https://Doi.Org/10.52029/Gose.V1i2.175.
Rizky. F, U. & S. N. (2018). Komunikasi Persuasif Konten Youtube Kementerian Agama Dlam Mengubah Sikap Moderasi Beragama. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(1), 10.
Sahputra, D. (2019). Dampak Judi Online Terhadap Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi. Islamic Conseling: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 6(17), 139–154. Https://Doi.Org/10.29240/Jbk.V6i2.3866.
Sahri, A., & Kustiawan, W. (2023). Perananan Bimbingan Agama Dalam Mencegah Perjudian Online Pada Kalangan Remaja Di Desa Kuta Ujung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara. Eduinovasi: Journal Of Basic Educational Studies, 3(2), 513–525. Https://Doi.Org/10.47467/Edui.V3i2.3301.
Setiawan, K., Landrawan, I. W., & Sudiatmaka, K. (2023). Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 03(04), 194–198.
Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Fani Yuli, H. (2023). Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadapa Masyarakat : Tinjauan Multidispliner. Triwikama : Jurnal Ilmu Sosial, 01(05), 1–7. Https://Ejournal.Warunayama.Org/Index.Php/Triwikrama/Article/View/248/239.
Sosial Pelaku Judi Online Di Masyarakat Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Dewi Lestari, I. (2024). Interaksi Sosial Pelaku Judi Online Di Masyarakat Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(4), 964–972. Https://Dinastirev.Org/Jmpis/Article/View/2092.
Sugitanata, A. (2023). Memulihkan Keharmonisan Keluarga Dari Jeratan Judi Online: Solusi Praktis Dengan Integrasi Teori Sistem Keluarga Bowen. Setara: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 5(1), 72–84. Https://E-Journal.Metrouniv.Ac.Id/Index.Php/Jsga/Article/View/5463%0a.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Tindakan. Alfabeta.
Tasya Jadidah, I., Milyarta Lestari, U., Alea Amanah Fatiha, K., Riyani, R., & Ariesty Wulandari, C. (2023). Analisis Maraknya Judi Online Di Masyarakat. Jisbi: Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1(1), 20–27.
Vol, K. (2023). Jurnal Ilmiah Kedokteran Dan Kesehatan Halaman Jurnal: 2(1), 10.
Zekel Calvin Ginting, & Bengkel Ginting. (2023). Faktor Penyebab Meningkatnya Pe’laku Judi Online Pada Pelajar Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di Kelurahan Mangga). Sosmaniora: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 20–25. Https://Doi.Org/10.55123/Sosmaniora.V2i1.1717
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Silvi Wulandari Nasution Silvi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)