TINJAUAN YURIDIS SAHNYA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) DI KABUPATEN KARANGASEM

Main Article Content

Ni Ketut Sari Adnyani

Abstract

Kabupaten Karangasem memiliki wilayah geografis yang didominasi oleh     
fisiografi perbukitan secara keseluruhan terbagi atas 2 zona kawasan, yaitu zona     
utara yang merupakan kawasan Pegunungan Abang, dan zona selatan yaitu     
Pegunungan Agung. Zona tengah yaitu daratan yang terbagi atas 8 wilayah     
kecamatan, yaitu: Rendang, Selat, Sidemen, Bebandem, Manggis, Karangasem,     
Abang dan Kubu. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka     
sudah sewajarnya peraturan mengenai pertanahan di Kabupaten Karangasem     
khususnya diatur sedemikian rupa, sehingga dapat meminimalkan timbulnya     
permasalahan di bidang pertanahan. Dengan digunakannya Hukum Adat sebagai     
landasan dari pembentukan Hukum Agraria, maka akan menunjang kelanggengan     
keberlakuan Hukum Adat. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa jual     
beli hak milik atas tanah adalah didasarkan pula atas Hukum Adat yaitu merupakan     
suatu perbuatan hukum yang mana pihak penjual menyerahkan tanah yang dijual     
kepada pembeli untuk selama-lamanya (Penyerahan Yuridis). Adapun tujuan     
penelitian ini adalah untuk (1) mendeskripsikan prosedur pemindahan hak milik     
atas tanah karena perjanjian jual beli menurut UUPA, (2) mengungkapkan akibat     
hukum daripada jual beli hak milik atas tanah menurut Hukum Adat. Bentuk data     
dalam penelitian ini yaitu berbentuk informasi, baik yang berasal dari dokumen     
maupun responden. Cara pengumpulan datanya adalah melalui data pustaka dan     
data empiris. Responden dalam penelitian ini adalah para pejabat pembuat akta     
tanah/PPAT yaitu Notaris di Kabupaten Karangasem. Lokasi Penelitian di tetapkan     
di Kantor Badan Pertanahan dan Kantor PPAT Kabupaten Karangasem. Analisa     
data penelitian yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat berupa pemindahan     
hak milik atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Prosedur pelaksanaan     
jual beli hak milik atas tanah yang sudah dibukukan atau yang sudah terdaftar pada     
kantor pertanahan dan akibat hukum yang ditimbulkan (1) hak dan kewajiban     
pihak pembeli dan penjual dan (2) beralihnya hak milik atas tanah ke tangan     
pembeli.    

Article Details

Section
Articles