TINJAUAN YURIDIS SAHNYA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) DI KABUPATEN KARANGASEM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kabupaten Karangasem memiliki wilayah geografis yang didominasi oleh
fisiografi perbukitan secara keseluruhan terbagi atas 2 zona kawasan, yaitu zona
utara yang merupakan kawasan Pegunungan Abang, dan zona selatan yaitu
Pegunungan Agung. Zona tengah yaitu daratan yang terbagi atas 8 wilayah
kecamatan, yaitu: Rendang, Selat, Sidemen, Bebandem, Manggis, Karangasem,
Abang dan Kubu. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka
sudah sewajarnya peraturan mengenai pertanahan di Kabupaten Karangasem
khususnya diatur sedemikian rupa, sehingga dapat meminimalkan timbulnya
permasalahan di bidang pertanahan. Dengan digunakannya Hukum Adat sebagai
landasan dari pembentukan Hukum Agraria, maka akan menunjang kelanggengan
keberlakuan Hukum Adat. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa jual
beli hak milik atas tanah adalah didasarkan pula atas Hukum Adat yaitu merupakan
suatu perbuatan hukum yang mana pihak penjual menyerahkan tanah yang dijual
kepada pembeli untuk selama-lamanya (Penyerahan Yuridis). Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk (1) mendeskripsikan prosedur pemindahan hak milik
atas tanah karena perjanjian jual beli menurut UUPA, (2) mengungkapkan akibat
hukum daripada jual beli hak milik atas tanah menurut Hukum Adat. Bentuk data
dalam penelitian ini yaitu berbentuk informasi, baik yang berasal dari dokumen
maupun responden. Cara pengumpulan datanya adalah melalui data pustaka dan
data empiris. Responden dalam penelitian ini adalah para pejabat pembuat akta
tanah/PPAT yaitu Notaris di Kabupaten Karangasem. Lokasi Penelitian di tetapkan
di Kantor Badan Pertanahan dan Kantor PPAT Kabupaten Karangasem. Analisa
data penelitian yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat berupa pemindahan
hak milik atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Prosedur pelaksanaan
jual beli hak milik atas tanah yang sudah dibukukan atau yang sudah terdaftar pada
kantor pertanahan dan akibat hukum yang ditimbulkan (1) hak dan kewajiban
pihak pembeli dan penjual dan (2) beralihnya hak milik atas tanah ke tangan
pembeli.
fisiografi perbukitan secara keseluruhan terbagi atas 2 zona kawasan, yaitu zona
utara yang merupakan kawasan Pegunungan Abang, dan zona selatan yaitu
Pegunungan Agung. Zona tengah yaitu daratan yang terbagi atas 8 wilayah
kecamatan, yaitu: Rendang, Selat, Sidemen, Bebandem, Manggis, Karangasem,
Abang dan Kubu. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka
sudah sewajarnya peraturan mengenai pertanahan di Kabupaten Karangasem
khususnya diatur sedemikian rupa, sehingga dapat meminimalkan timbulnya
permasalahan di bidang pertanahan. Dengan digunakannya Hukum Adat sebagai
landasan dari pembentukan Hukum Agraria, maka akan menunjang kelanggengan
keberlakuan Hukum Adat. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa jual
beli hak milik atas tanah adalah didasarkan pula atas Hukum Adat yaitu merupakan
suatu perbuatan hukum yang mana pihak penjual menyerahkan tanah yang dijual
kepada pembeli untuk selama-lamanya (Penyerahan Yuridis). Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk (1) mendeskripsikan prosedur pemindahan hak milik
atas tanah karena perjanjian jual beli menurut UUPA, (2) mengungkapkan akibat
hukum daripada jual beli hak milik atas tanah menurut Hukum Adat. Bentuk data
dalam penelitian ini yaitu berbentuk informasi, baik yang berasal dari dokumen
maupun responden. Cara pengumpulan datanya adalah melalui data pustaka dan
data empiris. Responden dalam penelitian ini adalah para pejabat pembuat akta
tanah/PPAT yaitu Notaris di Kabupaten Karangasem. Lokasi Penelitian di tetapkan
di Kantor Badan Pertanahan dan Kantor PPAT Kabupaten Karangasem. Analisa
data penelitian yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat berupa pemindahan
hak milik atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Prosedur pelaksanaan
jual beli hak milik atas tanah yang sudah dibukukan atau yang sudah terdaftar pada
kantor pertanahan dan akibat hukum yang ditimbulkan (1) hak dan kewajiban
pihak pembeli dan penjual dan (2) beralihnya hak milik atas tanah ke tangan
pembeli.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian
Articles