PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Anak sebagai manusia seutuhnya memiliki harkat dan martabat serta hak untuk memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negaranya terhadap kekerasan dan diskriminasi. Hal inilah yang dijadikan sebagai landasan pemikiran dalam melahirkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, setelah sebelumnya Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 berdasarkan Keppres No.36 tahun 1990. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui: faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, serta peranannya dalam menciptakan penegakan hukum terhadap perlindungan anak di Indonesia, dan penerapan ketentuan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia bila dikorelasikan dengan bekerjanya hukum di masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak selama ini ternyata telah memberikan suatu efek sosial dalam pelaksanaan hukum di masyarakat. Bila kita cermati perkembangan sosial masyarakat dewasa ini, maka banyak pendapat yang menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan anak tersebut masih belum maksimal, hal ini tercermin dari tingginya tingkat kekerasan pada anak, meningkatnya jumlah perdagangan anak dan lain sebagainya. Pada dasarnya penegakan hukum terhadap perlindungan anak akan terwujud dan ketentuannya akan berlaku efektif apabila substansi hukumnya sesuai dengan budaya masyarakat, mentalitas dan pola perilaku penegak hukum yang baik, serta adanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam masyarakat tersebut.
Kata-kata Kunci: penegakan hukum, perlindungan anak.