Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidik Di Wilayah Perbatasan Indonesia Dan Malaysia

Isi Artikel Utama

Endah Rantau Itasari

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya khususnya di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia berkenaan dengan hak pendidikan yang diterima oleh warga negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak-hak warga negara Indonesia khususnya tentang hak pendidikan telah diberikan dalam undang-undang Republik Indonesia, dan diatur di dalam undang-undang hak asasi manusia dimana setiap warga negara diberikan hak pendidikan dan hak pekerjaan di wilayah kedaulatan Indonesia, bahkan Bangsa Indonesia telah meratifikasi peraturan Internasional The Universal Declaration on Human Rights (UDHR) 1949, The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)1966 dan dalam The Convention on The Rights of The Child 1989 yang seluruhnya memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara di dalam memperoleh pendidikan. Jadi pemerintah pusat wajib memberikan hak pendidikan kepada seluruh warga negara yang ada di wilayah perbatasan tanpa terkecuali karena hal ini merupakan amanat konstitusi Indonesia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Baehr, Peter, Pieter Van Dijk, Adnan B. Nasution, Leo Zwaak, (2001), Instrumen Internasional Pokok Hak-hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Bambang Indriyanto, (2004), HAM Dalam Konteks Kurikulum Nasional Dan Lokal, Jurnal Hukum dan HAM Bidang Pendidikan, Vol. 2 No. 3 Desember 2004.

Beitz, Charles, (2009), The Idea of Human Rights, Oxford University Press, 2009.

Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemdikbud, (2012), “Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Indonesia Tahun 2011”, Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemdikbud.

Blokker and Schemers, (2003), International Institutional Law, Fourth Edition, Leiden.

Bonanza Perwira Taihitu, (2003), “Penaatan Indonesia Pada Standar-Standar Hak Asasi Manusia Internasional”, Thesis Fisipol UI, Universitas Indonesia.

Budi Hermawan Bangun, (2006), Pengantar Hukum dan HAM, Fakultas Hukum Untan, Pontianak.

Colin Wringe, (2006), Moral Education: Beyond the Teaching Rights and Wrong, Springer.

Committe on Economic, Social and Cultural Rights, General Comments 15: The Rights To Water”, UN Doc. E/C.12/2002/II, 2002, para. 36.

Committee on Economic, Social and Cultural Rights General Comment 13, The Right to Education (Art. 13), 08/12/99, E/C.12/1999/10, CESCR, 8 December 1999, para 1; pernyataan ini didukung oleh the World Bank in Crying Out for Change, World Bank in three volumes (2002).

Coomans and Kaminga (eds), (2001), Extraterritorial Application of Human Rights Treaties, Antwerp, 2004, hlm. 214 dan Reinisch, “Securing the Accountability of International Organizations”, 7 Global Governance.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

Diah Harianti, (2007), “Presentasi HAM dan KTSP, Pelatihan HAM Bagi Guru Se Propinsi Sumatera Barat, Padang, Juni 2007.

Elsam, (2005), “Ekspektasi yang Sirna”, Laporan Penegakan HAM 2005, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Jakarta.

Emanuel Sujatmoko, et. al, Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan Dasar, dalam Jurnal Hukum dan HAM Bidang Pendidikan Vol. 4 No. 1 Juni 2006, Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Gatut Saksono, (2008), Pendidikan yang Memerdekakan Siswa, Rumah Belaajar Yabinkas.

General Assembly Resolution 41/128 of 4 December 1986, see <http://www.unhchr.ch/html.menu3/b/74.htm>, United Nations, Human Rights: A Compilation of International Instruments (1993, Vol. I second Part).

Geraldine Van Bueren, (1995), The International law on the Rights of Child, the World Declaration on Education for All.

Heppy Ratna, AICHR dan Penguatan Perlindungan HAM di ASEAN, http://news.antara.co.id/berita/1256362459/aichr-dan-penguatan-perlindungan-ham-di-asean, 2009; dan Human Rights Committee, General Comment 3, Article 2, para 1, Implementation at the national level (Thirteenth session, 1981), Compilation of General Comments and General Recommendations Adopted by Human Rights Treaty Bodies, UN Doc. HRI/GEN/1/Rev.1 at 14 (1994), University of Minnesota Human Rights Library, http://www1.umn.edu/humanrts-/gencomm/hrcom13.htm.

Hillary Rodham, (1973), “Children Under the Law”,43 Harvard Educational Review.

Ifdal Kasim dan Johanes Masenus Arus, (2001), Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”, Esai-Esai Pilihan, Elsam.

Keppres Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Rencana Nasional HAM RI dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2011 Tentang Aksi Nasional HAM tahun 2010-2015.

Klaus Dieter Beiter. (2005), The Protection of the Right to Education by International Law, Martinus Nijhoff Publisher.

Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya 1966.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557.

M Santos Pais, “A Human Rights Conceptual Framework for Children’s Rights” dalam UNICEF Innovative Essay No.9.

M. Freeman, (1992), “The Limits of Children’s Rights, dalam The Ideologies of Children’s Rights.

Manfred Nowak, “The Right to Education” dalam Asbjorn Eide (et.all),1995, Economic, Social and Cultural Rights, A Textbook.

Muhammad Joni Zulchaina Z. Tanamas, (1999), Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Phnom Penh Statement on the Adoption of the ASEAN Human Rights Declaration (AHRD), 18 November 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 012/PUU-III/2005 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Robert McCorquodale, (2009), International Organizations and International Human Rights Law: One Giant Leap for Humankind, in Kaiyan Homi Kaikobad and Michael Bohlander, International and Power Perspective on Legal Order and Justice, Martinus Nijhoff Publishers.

Scot Colnan, (2008), The Effectiveness of Domestic Human Rights NGO’s, Martinus Nijhoff Publisher, Leiden Boston.

Stephen Parker, (1991), “How Can Rights-Talk Help Children: An Academic Perspective”, dalam Phillip Alston and H. Brennen, The UN Children’s Convention and Australia.

Todd Landman, (2006), Studying Human Rights, Oxford University Press.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Yosep Adi Prasetyo, (2012), “Hak Ekosob dan Kewajiban Negara”, Pemerkuatan Hak Asasi Manusia Untuk Hakim Seluruh Indonesia, Holiday Resort Lombok, 28-31 Mei 2012.

Yuli Fajar Susetyo, (2010), “Pendidikan Humanis”, Modul Pembelajaran Penataran Hak Asasi Manusia Bidang Pendidikan Se-Provinsi kalimantan Barat, Biro Hukum Hukum dan Organisasi Setjen Kemdikbud-UGM.