Analisis Efektivitas, Efisiensi, Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng Tahun 2015-2019

Penulis

  • Cintya Ayu Deby
  • Ni Luh Gede Erni Sulindawati Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v13i04.39440

Kata Kunci:

Analisis, Efektivitas, Efisiensi, Kontribusi, Pajak Penerangan Jalan, Pendapatan Asli Daerah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas, tingkat efisiensi, dan tingkat kontribusi penerimaan pajak penerangan jalan di Kabupaten Buleleng pada tahun 2015 – 2019, serta  mengetahui hambatan-hambatan dan upaya atau solusi yang diambil dalam proses penerimaan pajak penerangan jalan di Kabupaten Buleleng pada tahun 2015 – 2019. Pendekatan yang digunakan yaitupendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis efektivitas, analisis efisiensi, dan analisis kontribusi. Subjek penelitian adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Tingkat Efektivitas Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam kategori efektif yaitu rata-rata 92,064%, Tingkat Efisiensi Pajak Peneraangan Jalan (PPJ)  dalam kategori sangat efisien yaitu rata-rata 10%. Tingkat kontribusi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam kategori kurang yaitu 10,39% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng pada tahun 2015-2019. Kendala yang dihadapi dalam pemugutan pajak penerangan jalan (PPJ) yaitu kurangnya SDM dari pihak BPKPD, pademi atau bencana alam yang tidak terduga, belum dikenakan pajak pada penggunaan tenaga listrik non PT.PLN, dan kurang terbukannya pihak PT.PLN terhadap BPKPD dalam menangani alur penerimaan pajak. Upaya atau solusi yang diambil pemerintah dalam menangani pajak penerangan jalan yaitu pengadaan sosialiasasi kepada masyarakat, memasang baliho, mengupdate infomasi di facebook, web resmi BPKPD, youtube, gebrakan subsidi listrik, dan juga penerapan sanksi.

 

Referensi

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2002 pajak penerangan jalan.

Mahmudi. (2010). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Edisi 2. Yogyakarta: UPP STIM. YKPN.

Mardiasmo. (2002). Otonomi dan manajemen keuangan daerah. In Serial otonomi daerah.

Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan bahwa Pajak Penerangan Jalan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 1.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (10) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Pajak Daerah.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Diterbitkan

2022-12-30