Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada KPP Pratama Singaraja
DOI:
https://doi.org/10.23887/jimat.v14i03.65115Abstrak
Abstrak
Pajak merupakan sumber daya dalam melakukan pembangunan nasional. Sumber penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. KPP Pratama Singaraja pada periode 2019 hingga 2021 terdapat peningkatan Wajib Pajak terdaftar sebagai PKP namun terjadi penurunan pelaporan SPT Masa PPN. Sehingga hal ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak yang menurun dan akan menyebabkan penurunan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum yaitu pemeriksaan pajak dan penagihan pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badang yang terdaftar sebagai PKP di KPP Pratama Singaraja, dengan pengumpulan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Metode pengumpulan data dilaksanakan dengan teknik dokumentasi yang bersumber dari laporan di KPP Pratama Singaraja. Data dianalisis menggunakan software IBM SPSS Statistics 26. Hasil penelitian menunjukka bahwa secara simultan self assessment system, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara parsial hanya penagihan pajak yang berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan penelitian tersebut KPP Pratama Singaraja sebaiknya terus melaksanakan kegiatan sosialisasi secara berkala untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap kewajibannya dalam melaporkan pajak.
Kata kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.