Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Pada Masa Force Majeure Pandemi COVID-19 Di Bali Utara
DOI:
https://doi.org/10.23887/jimat.v15i03.76182Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Buleleng pada masa force majeure pandemi Covid-19 ditinjau dari aspek-aspek yang mempengaruhinya, meliputi: pemahaman ketentuan umum perpajakan, pemanfaatan insentif pajak, dan layanan jasa konsultasi pajak. Penelitian yang dilaksanakan terkategori penelitian kuantitatif asosiatif kausalitas dengan melibatkan 244 wajib pajak UMKM di Kabupaten Buleleng sebagai sampel penelitian. Data yang terkumpul melalui instrumen penelitian dianalisis menggunakan teknik analisis regresi ganda. Hasil penelitian menunjukkan: (1) pemahaman ketentuan umum perpajakan memiliki pengaruh secara signifikan terhadap aspek kepatuhan wajib pajak (WP) UMKM, (2) pemanfaatan insentif pajak ditemukan memiliki pengaruh positif tetapi tidak signifikan/berarti terhadap aspek kepatuhan WP UMKM, (3) layanan jasa konsultasi pajak ditemukan memiliki pengaruh secara positif namun tidak signifikan terhadap kepatuhan WP UMKM; dan (4) secara simultan, pemahaman ketentuan umum perpajakan, pemanfaatan insentif pajak dan layanan jasa konsultasi pajak memiliki pengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan WP UMKM. Besaran pengaruh masing-masing aspek maupun secara bersama-sama terhadap kepatuhan WP UMKM pada masa Covid-19 di Kabupaten Buleleng dirinci pada makalah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.