ANALISIS STRATEGI PENARIKAN KREDIT MACET SEBAGAI FAKTOR KUNCI BERDIRINYA KEMBALI LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) (Studi Kasus Pada LPD Desa Pakraman Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jimat.v7i1.9380Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi strategi penarikan kredit macet sebagai faktor kunci berdirinya kembali LPD Pakraman Tamblang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang menekankan pada pemahaman mendalam dari peneliti terhadap sebuah kasus. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini analisis interaktif dengan tiga tahapan, yaitu: (1) reduksi data, (2) penyajian data, dan (3) menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa strategi penarikan kredit macet yang digunakan LPD Desa Pakraman Tamblang ditempuh melalui jalur mediasi (non litigasi) dengan upaya restrukturisasi melalui strategi 3R (rescheduling, reconditioning, dan restructuring), yaitu dengan cara: (1) rescheduling dengan cara memberikan kompensasi waktu, yang artinya waktu kredit diperpanjang dengan membayar administrasi sehingga diberikan lagi jangka waktu untuk membayar hutangnya; (2) reconditioning dengan cara memberikan kebijaksanaan pembayaran pokok dan bunga angsuran kredit, yang seharusnya dalam ketentuan harus membayar pokok dan bunga, diberikan kebijaksanaan untuk membayar bunga saja terlebih dahulu atau nantinya membayar pokok lebih besar; (3) restructuring dengan cara meningkatkan kemampuan debitor dalam membayar pokok dan bunga jaminan melalui langkah kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : strategi penarikan kredit macet, lembaga perkreditan desa.
This study was aimed at evaluating strategies to collect non-performing loans as the key factor in reestablishment of LPD Desa Pakraman Tamblang. This study was conducted by using qualitative method that stresses on the in-depth understanding of the researcher of a case. The data were analyzed by using interactive analysis with three stages: (1) data reduction, (2) data display, and (3) drawing a conclusion. The results showed that the strategies to collect non-performing loans used by LPD Desa Tamblang were through mediation channel (non-litigation) with the effort to restructure through 3R (rescheduling, reconditioning and restructuring). (1) Restructuring was done by giving time compensation, which means that the time of loan is extended by paying administration fee so that is given more time to pay the loan; (2) reconditioning by adopting a policy on the payment of principal and interest which according to the term and condition the debtor has to pay principal and interest, but the debtor can pay the interest only or later he or she has to pay a greater amount of principal, (3) restructuring by improving the ability of the debtor to pay principal and interest through compensation step/ according to the term and condition that prevail.
keyword : strategy to collect non-performing loan, village credit institution.
Diterbitkan
2017-02-17
Terbitan
Bagian
Articles