PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS NOMOR 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr)

Authors

  • Ni Made Nita Prihartanty Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51624

Keywords:

Persetubuhan, Penuntut Umum, Hakim

Abstract

Penelitian ini berujuan untuk (1) mengetahui dasar dan pertimbangan penuntut umu dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr., (2) mengetahui dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Buleleng serta hakim di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa  (1) adapun dasar dan pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 1 tahun pidana penjara serta menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng selama 4 (empat) bulan menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak. (2) Dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah  daran Pembimbing Kemasayarakatan yang menilai pelaku perlu mendapat kan Pidana Bersyarat agar pemidanaannya dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya dimasa mendatang melalui adanya pembinaan, pelayanan dan pengawasan. Untuk itu hakim menambah masa penjara pelaku untuk memenuhi syarat memperoleh Pidana Bersyarat yaitu minimal penjara 2 (dua) tahun sesuai Pasal 73 Ayat 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2022-08-26 — Updated on 2022-10-24

Versions