KESIAPAN PELAKU PARIWISATA DI LOMBOK BARAT TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) PASCA DIRESMIKANNYA KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) PARIWISATA MANDALIKA

Authors

  • Muhammad Saiful Fahmi Universitas Musamus, Indonesia
  • Ricardo Goncalves Klau Universitas Musamus, Indonesia
  • Gusti Ayu Utami Universitas Musamus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.55951

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelaku Pariwisata, dan KEK Pariwisata Mandalika

Abstract

Secara sederhana Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu hak yang timbul bagi hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi manusia. Objek atau hal-hal yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual (daya pikir) manusia.  Dengan kata lain HKI adalah hak ekslusif yang diberikan Pemerintah kepada penemu atau pencipta atau pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkan.  Karya-karya yang dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, karsa manusia tersebut sudah sewajarnya diamankan dengan cara menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai HKI. Pasca diresmikannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 20 Oktober 2017 diharapkan Kabupaten Lombok Barat bisa mendapatkan dampak secara langsung dari pengembangan sektor pariwisata tersebut. Sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan antara industri dengan pelaku industri pariwisata itu sendiri maka hal-hal yang berkenaan dengan HKI juga harus mendapatkan perhatian khusus. Artikel ini membahas tentang bagaimana kesiapan pelaku pariwisata di Lombok Barat terhadap perlindungan hukum HKI pasca diresmikannya KEK Pariwisata Mandalika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empirik dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan Sosio-Legal (Sosio-Legal Approach). Untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini digunakan data dalam penelitian empirik di lapangan untuk mengetahui adanya keterkaitan antara peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang diperoleh melalui wawancara dan observasi pelaku industri pariwisata di Kabupaten Lombok Barat dan semua data sekunder yang ada kaitannya dengan penelitian ini.

References

Amiruddin & H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penilitian Hukum, Rajawali Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta, 2016, hlm.164.

Dewi, Meilin Loviana, Si Ngurah Ardhya, and Komang Febrinayanti Dantes. "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Karya Cipta Potret Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kabupaten Buleleng." Jurnal Komunitas Yustisia 5.3 (2022): 1-15.

Effendi, Arif. "Perlindungan Hukum Terhadap Franchisor dan Franchisee Pada Usaha Waralaba Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual (Studi Aspek Hukum Perjanjian)." Jurnal Inovasi Penelitian 2.2 (2021): hlm.533-548.

Noviriska, Noviriska. "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Jurnal Ilmiah Publika 10.2 (2022): 298-306.

Pardede, Grace Evelyn, and Ferdinand Sujanto. "Urgensi penyeragaman kebijakan COD pada marketplace indonesia demi mewujudkan perlindungan hukum." Journal Economic & Business Law Review 1.2 (2021): hlm.12-28.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2013, hlm. 67.

Sherwood, Robert M. Intellectual property and economic development. Routledge, 2019, hlm. 54

https://dgip.go.id/menuutama/merek/pengenalan

https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan

Downloads

Published

2022-12-26