KESIAPAN PELAKU PARIWISATA DI LOMBOK BARAT TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) PASCA DIRESMIKANNYA KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) PARIWISATA MANDALIKA

Authors

  • Muhammad Saiful Fahmi Universitas Musamus, Indonesia
  • Ricardo Goncalves Klau Universitas Musamus, Indonesia
  • Gusti Ayu Utami Universitas Musamus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.55951

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelaku Pariwisata, dan KEK Pariwisata Mandalika

Abstract

Secara sederhana Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu hak yang timbul bagi hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi manusia. Objek atau hal-hal yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual (daya pikir) manusia.  Dengan kata lain HKI adalah hak ekslusif yang diberikan Pemerintah kepada penemu atau pencipta atau pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkan.  Karya-karya yang dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, karsa manusia tersebut sudah sewajarnya diamankan dengan cara menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai HKI. Pasca diresmikannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 20 Oktober 2017 diharapkan Kabupaten Lombok Barat bisa mendapatkan dampak secara langsung dari pengembangan sektor pariwisata tersebut. Sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan antara industri dengan pelaku industri pariwisata itu sendiri maka hal-hal yang berkenaan dengan HKI juga harus mendapatkan perhatian khusus. Artikel ini membahas tentang bagaimana kesiapan pelaku pariwisata di Lombok Barat terhadap perlindungan hukum HKI pasca diresmikannya KEK Pariwisata Mandalika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empirik dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan Sosio-Legal (Sosio-Legal Approach). Untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini digunakan data dalam penelitian empirik di lapangan untuk mengetahui adanya keterkaitan antara peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang diperoleh melalui wawancara dan observasi pelaku industri pariwisata di Kabupaten Lombok Barat dan semua data sekunder yang ada kaitannya dengan penelitian ini.

Downloads

Published

2022-12-26