Analisis Kadar Sakarin pada Minuman Ringan Jenis Limun
DOI:
https://doi.org/10.23887/ijacr.v3i1.43130Kata Kunci:
Minuman Ringan Jenis Limun, SakarinAbstrak
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang bertujuan (1) mengetahui apakah minuman ringan jenis limun yang diuji di Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya BBPOM Denpasar ada yang mengandung sakarin, (2) mengetahui kadar sakarin yang terkandung dalam minuman ringan jenis limun, dan (3) mengetahui apakah kadar sakarin tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan, yang menetapkan bahwa minuman ringan memiliki batas maksimum penggunaan 500 mg/kg. Subjek penelitian ini adalah minuman ringan jenis limun dengan berbagai rasa. Objek penelitian ini adalah kadar sakarin dalam minuman. Penetapan kadar sakarin dilakukan dengan metode High Performance Liquid Chromatography (HPLC). Penelitian pada 5 sampel minuman ringan jenis limun yang diuji di Laboratorium Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya BBPOM Denpasar, 4 diantaranya mengandung zat aditif yaitu pemanis sakarin dengan kadar yang bervariasi antara 229,51 ppm – 2484,03 ppm. Jika kadar tersebut dibandingkan dengan batas maksimum yang ditetapkan, maka kadar sakarin pada sampel minuman limun yang diuji, salah satunya ada yang melebihi ambang batas penggunaan sakarin, sehingga dikatakan tidak memenuhi syarat.
Referensi
Adiono, Hari Purnomo. 1987. Ilmu Pangan. Jakarta : Universitas Indonesia
Anonim. 2005. Makanan dan Minuman Kemasan, Amankah? http://www Indonesia. com/ intisari/2001/Feb/makanan/20 Kemasan.htm.
Anonim. 1998. Metode Analisis Bahan Pangan. Jakarta : Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Fachruddin, Lisdiana. 1998. Memilih dan Memanfaatkan Bahan Tambahan Makanan. Ungaran. Trubus Agriwidya
Fessenden, Ralp.G. dan Joan.S. 1982. Kimia Organik. Jakarta : Erlangga
Imam dan Sukanto. 1999. Konsentrasi Maksimum Bahan Pengawet. http://www Agrobisnis. Deptan. 90.id/pustaka/teknopro
Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1.4547 Tentang : Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan.
Lies, 2005. Jenis Zat Aditif yang dilarang dan dibatasi penggunaannya. http://www.Mediasehat.com 05.php.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/PER/IX/88. Tentang Bahan Tambahan Makanan. 1990. Jakarta : Departemen Kesehatan RI
Tim Penyusun. 2001. Metode Analisis. Jakarta: PPOM.
Wahyuningsih, S. 1999. Penyusutan Kandungan Vitamin C pada Bayam Putih yang dibungkus dengan Daun Pisang dan Bayam Putih tanpa dibungkus yang Disimpan di Udara Terbuka Selama Dua Belas Jam. Skripsi. (tidak diterbitkan). Jurusan Pendidikan Kimia, STKIP Singaraja.
Winarno, F. G. 2002. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama