Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan program dan tingkat keberhasilan pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) di KPP Pratama Singaraja. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan rancangan deskriptif. Data dikumpulkan dengan metode wawancara dan studi dokumentasi, kemudian di analisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama prosedur pelaksanaan tax amnesty pada Kantor Pelayanan Pajak Singaraja telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2016, kendala dari fiskus yaitu rendahnya kesadaran wajib pajak sedangkan kendala dari wajib pajak yaitu kurangnya sosialisasi program tax amnesty dan kedua tingkat keberhasilan pelaksanaan tax amnesty yang diukur dengan rasio efektivitas penerimaan pajak saat diterapkannya Tax Amnesty pada KPP Pratama Singaraja selama tiga periode (Tahun 2016-2017) dinyatakan kurang efektif atau kurang berhasil dalam meningkatkan penerimaan pajak.