IMPLIKASI PERKAWINAN BEDA KASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM, SOSIAL-BUDAYA DAN RELIGIUS DI BANJAR BRAHMANA BUKIT, KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v2i2.1127Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi perkawinan beda kasta menurut hukum Hindu, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit, dan bagaimanakah implikasi perkawinan beda kasta ditinjau dari perspektif hukum, sosial-budaya dan religius di Banjar Brahmana Bukit, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode yaitu : 1) Observasi, 2) wawancara, 3) pencatatan dokumen, 4) kepustakaan. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Banjar Brahmana Bukit, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Subjek penelitian ini adalah 1) orang yang melakukan perkawinan beda kasta, 2) tokoh-tokoh masyarakat, 3) prajuru adat, 4) tokoh agama Banjar Brahmana Bukit, 5) karang taruna/sekaa truna banjar Brahmana Bukit, 6) masyarakat setempat, yang ditentukan secara purposive .
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : 1). Keberadaan perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit saat ini masih eksis. Namun bila dikaitkan dengan Hukum Hindu sesuai dengan Kitab Manawa Dharmasastra pada dasarnya disarankan agar sebuah perkawinan hendaknya dilaksanakan antara orang-orang yang memiliki kasta yang sama/sederajat, karena perkawinan antara wangsa yang berbeda akan mempengaruhi keturunan atau anak-anak yang akan dilahirkan dari perkawinan itu sendiri. 2). Masyarakat yang melakukan perkawinan beda kasta di banjar Brahmana Bukit secara umum disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal yang menyangkut tentang pribadi, dan perasaan seseorang dan faktor eksternal yang dimaksud disini adalah lingkungan, dimana baik buruknya pengaruh lingkungan akan mempengaruhi karakter dan kepribadian seseorang 3) Implikasi perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit ditinjau dari perspektif hukum pada dasarnya semua orang memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama dimata hukum. Akan tetapi secara sosial-budaya dan religius terdapat batasan-batasan bagi orang-orang yang melakukan perkawinan beda kasta, dimana hal ini sesuai dengan dresta dan kebiasaan-kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Kata-Kata Kunci : Perkawinan, Kasta, Perspektif Hukum, Sosial-Budaya dan Religius
Downloads
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)