IMPLIKASI PERKAWINAN BEDA KASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM, SOSIAL-BUDAYA DAN RELIGIUS DI BANJAR BRAHMANA BUKIT, KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI

Authors

  • IDA AYU MADE LESTARI DEWI

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v2i2.1127

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi perkawinan beda kasta menurut hukum Hindu, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit, dan bagaimanakah implikasi perkawinan beda kasta ditinjau dari perspektif hukum, sosial-budaya dan religius di Banjar Brahmana Bukit, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode yaitu : 1) Observasi, 2) wawancara, 3) pencatatan dokumen, 4) kepustakaan. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Banjar Brahmana Bukit, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Subjek penelitian ini adalah 1) orang yang melakukan perkawinan beda kasta, 2) tokoh-tokoh masyarakat, 3) prajuru adat, 4) tokoh agama Banjar Brahmana Bukit, 5) karang taruna/sekaa truna banjar Brahmana Bukit, 6) masyarakat setempat, yang ditentukan secara  purposive .

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : 1). Keberadaan perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit saat ini masih eksis. Namun bila dikaitkan dengan Hukum Hindu sesuai dengan Kitab Manawa Dharmasastra pada dasarnya disarankan agar sebuah perkawinan hendaknya dilaksanakan antara orang-orang yang memiliki kasta yang sama/sederajat, karena perkawinan antara wangsa yang berbeda akan mempengaruhi keturunan atau anak-anak yang akan dilahirkan dari perkawinan itu sendiri. 2). Masyarakat yang melakukan perkawinan beda kasta di banjar Brahmana Bukit secara umum disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal yang menyangkut tentang pribadi, dan perasaan seseorang dan faktor eksternal yang dimaksud disini adalah lingkungan, dimana baik buruknya pengaruh lingkungan akan mempengaruhi karakter dan kepribadian seseorang 3) Implikasi perkawinan beda kasta di Banjar Brahmana Bukit ditinjau dari perspektif hukum pada dasarnya semua orang memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama dimata hukum. Akan tetapi secara sosial-budaya dan religius terdapat batasan-batasan bagi orang-orang yang melakukan perkawinan beda kasta, dimana hal ini sesuai dengan dresta dan kebiasaan-kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat setempat.

Kata-Kata Kunci : Perkawinan, Kasta, Perspektif Hukum, Sosial-Budaya dan Religius

Downloads