UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Ulin Nuha Kholifatullah

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v2i2.1133

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui faktor-faktor  penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Buleleng, (2) mengetahui bagaimana  dampak yang di timbulkan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng, (3) mengetahui kendala yang dihadapi penegak hukum dalam penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga (4) mengetahui upaya-upaya yang ditempuh oleh penegak hukum dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu berdasarkan pada fenomena yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Subyek penelitian ini adalah hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja, ketua PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di kantor Polres Buleleng dan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lokasi dari penelitian ini adalah kantor Pengadilan Negeri Singaraja, Kantor Polres Buleleng dan domisili terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, observasi, kepustakaan, dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan (1) faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebabkan lemahnya pengetahuan/ pendidikan termasuk pengetahuan hukum, lemah dan kuatnya perekonomian keluarga, kultur sosial, dan perselingkuhan/orang ketiga, (2) dampak yang  signifikan terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu perceraian, mengalami kekerasan fisik, dan mengalami kekerasan psikis  (3) kendala yang dihadapi dalam penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga antara lain masih kuatnya keterkaitan dan ketergantungan istri terhadap suaminya dan malu kalau kasusnya diketahui orang lain. Selain itu, persoalan ekonomi juga menjadi alasan utama korban untuk tidak melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, (4) upaya penanggulangan dapat dilakukan melalui upaya penanggulangan secara preventif, upaya penanggulangan secara kuratif, dan upaya penanggulangan secara medis. Upaya penanggulangan tersebut harus dilakukan terus menerus, dan terpadu oleh semua pihak baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi sosial kemasyarakatan serta masyarakat dan tidak lupa pula upaya penanggulangan dapat dilaksanakan dengan pemberdayaan korban itu sendiri agar jangan sampai kekerasan itu terjadi ataupun terulang kembali dalam lingkup rumah tangga khususnya di Kabupaten Buleleng.

 

KATA KUNCI : Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Downloads

Published

2013-07-30