SENGKETA TANAH SETRA KARANG RUPIT DESA PAKRAMAN TEMUKUS, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Luh Wirantini

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v4i2.22029

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk ( 1 ) Mengetahui Latar Belakang Sengketa Yang Terjadi Terkait Dengan Kasus Sengketa Tanah Setra Karang Rupit di Desa Pakraman Temukus, Kecaamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ( 2 ) Mengetahui Faktor – Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa/Konflik Tanah Setra Karang Rupit di Masyarakat Desa Pakraman Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ( 3 ) Mengetahui Bentuk Penyelesaian Sengketa Tanah Setra Karang Rupit Yang Terjadi di Desa Pakraman Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, pengambilan lokasi penelitian yang dipilih adalah Desa Pakraman Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng sedangkan subjek penelitian yang ditunjukan pada kelian adat. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif dengan prosedur yaitu melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verivikasi atau pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Desa Pakraman Temukuslah yang memenangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Singaraja, partisipasi dan semangat yang ditunjukkan oleh masyarakat Desa Pakraman Temukus dari awal dimulainya mengikuti persidangan sangat membantu para pihak Desa Pakraman yang bersangkutan dalam menyelesaikan kasus sengketa Tanah Setra Karang Rupit. Ini berarti kekikutsertaan para warga masyarakat Desa Pakraman Temukus berpengaruh besar terhadap jalannya persidangan. Hanya saja pada saat masyarakat Desa Pakraman Temukus saat berada di pengadilan Negeri singaraja membuat para pihak kemamanan kalang kabut akibat orasi – orasi yang disampaikan oleh masyarakat sangat banyak dan ramai yang mengakibatkan menjadi sedikit gaduh. Sengketa Tanah Setra Karang Rupit ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, karena harga tanah yang semakin melambung tinggi. Adapun pola/cara penyelesian sengketa yaitu melalui jalur Hukum Adat : kerta desa, awig – awig, kelian desa, dan majelis desa pakraman, dan jalur hukum positif : peradilan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.

Downloads

Published

2019-11-25