TRADISI MEBOROS KIDANG TERKAIT PROSESI UPACARA KEAGAMAAN DI DESA BUSUNGBIU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Authors

  • Komang Apriana Giri

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v5i3.22053

Abstract

Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah, apakah dasar filosofis pelaksanaan tradisi meboros yang dilakukan masyarakat desa Busungbiu dalam upacara piodalan di Pura Desa, bagaimanakah pelaksanaan tradisi meboros yang dilakukan masyarakat desa Busungbiu ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1990, bagaimanakah cara penyelesaian yang ditempuh Pemerintah Kabupaten dan Desa Adat untuk melestarikan tradisi meboros tanpa merusak kelestarian kijang.

Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pengkajian kebijakan ketentuan pemerintah yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1900 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lokasi penelitian di Desa Busungbiu, kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Wawancara, observasi dan dokumentasi literatur hukum adalah teknik pengumpulan data dengan pendekatan deskriptif kualitatif sebagai teknik pengolahan data.

Hasil penelitian menunjukan; Dasar filosofis pelaksanaan tradisi meboros yang dilakukan masyarakat desa Busungbiu dalam upacara piodalan di Pura Desa dengan nilai religius yang terkandung dalam pelaksanaan ngajit dalam tradisi meboros, nilai luhur yang perlu dilestarikan serta nilai toleransi dalam keberagaman krama desa yang mana tidak memandang suatu perbedaan menjadi halangan dalam pelaksanaan tradisi meboros. pelaksanaan tradisi meboros yang dilakukan masyarakat desa busungbiu ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, merupakan salah satu kegiatan untuk menunjang upacara keagamaan di desa Busungbiu karena bukan kegiatan perburuan liar. Lebih dari itu, kegiatan ini didefisikan sebagai kegiatan desa adat istiadat dan pemanfaatan satwa. sekalipun dilarang maka desa adat juga akan bersikeras untuk melaksanakan kegiatan ini karena sudah diatur dalam awig-awig (aturan tertulis desa adat). Cara penyelesaian yang ditempuh pemerintah kabupaten dan desa adat untuk melestarikan tradisi meboros tanpa merusak kelestarian kijang, sejauh ini masih belum ada upaya lain yang ditempuh untuk dapat melaksanakan tradisi meboros dengan tanpa mengurangi ekosistem kijang. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah penangkaran kijang. Penangkaran kijang akan membantu masyarakat dalam mendapatkan kijang dan sekaligus dapat menjaga populasi kijang di kawasan Pangkungbiu, kecamatan busungbiu, kabupaten buleleng.

Downloads

Published

2019-11-26