STRATEGI PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TENTANG PENETAPAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI BLOK AMBALAT

Authors

  • Devi Yusvitasari Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Bali, E-mail : deviyusvitasari3@gmail.com

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1.23550

Abstract

Sengketa Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia sering kali terjadi, terutama di kawasan perbatasan maritim. Sengketa Ambalat di laut Sulawesi merupakan salah satu contoh sengketa perbatasan maritim yang belum selesai hingga saat ini. Sengketa Ambalat mencuat sedikit banyak adalah pengaruh atas kemenangan Malaysia atas Sipadan dan Ligitan, dimana hakim Mahkamah Internasional memberikan kemenangan atas Sipadan dan Ligitan dengan alasan penguasaan efektif (effective occupancy) di wilayah tersebut. Kemenangan Malaysia atas Sipadan dan Ligitan, membuat Malaysia semakin berani mengklaim kawasan maritim lain di Indonesia,dengan peta unilateral 1979 yang dibuat oleh Malaysia, mereka kembali mengklaim kawasan lain di Indonesia, salah satunya yaitu Ambalat.Ambalat yang ditenggarai memiliki kandungan minyak dan gas bumi yang berlimpah merupakan salah satu tujuan Malaysia untuk menguasai Ambalat. Pemerintah Indonesia tentu tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaiakan permasalahan ini,pemerintah Indonesia melakukan beberpa pendekatan seperti pendekatan secara hukum,politik,dan kedekatan wilayah untuk mengklaim Ambalat sebagai bagian dari wilayah Indonesia.

Kata Kunci : Sengketa, Batas Laut, Ambalat.

Author Biography

Devi Yusvitasari, Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Bali, E-mail : deviyusvitasari3@gmail.com

Program Studi Ilmu Hukum
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Bali, E-mail : deviyusvitasari3@gmail.com

References

Anggreni, I. A. K. N., Mangku, D. G. S.,

SH, L. M., Yuliartini, N. P. R., & SH, M. (2019). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait

Dengan Kejahatan Perang

Dan Upaya Mengadili Oleh

Mahkamah Pidana

Internasional (Studi Kasus

Omar Al-Bashir Presiden

Sudan).

Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1).

Antara. 2009. Ambalat border talks begins to show progress. Diakses dari

http://www.antara.co.id/en/ne ws/1251308334/ambalat-bord ertalks-begin-to-showprogres s, tanggal 24 Desember 2019.

Arifianti, Dian Isnaini. 2004. “Kasus Ambalat dalam Konteks Wawasan Nusantara,” Yogyakarta. Damanik, R. 2009. Krisis Ambalat dan Agenda Kelautan, Kompas, 16 Juni

Diaksesdarihttp://cetak. kompas.com/read/xml/2009/0 6/16/0447424/krisis ambalatdanagendakelautan, tanggal 24 Desember 2019.

Arsana, I MA. 2007. Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis, Gadjah Mada University

Press, Yogyakarta.

Gatra. 2009. Malaysia Kembali Langgar

Batas Wilayah. Diakses dari

Pandecta: Research Law Journal, 6

Media Komunikasi FIS, 12

Mangku, D. G. S. (2012). Sauté Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3).

Mangku, D. G. S. (2013). Kasus

Pelanggaran Ham Etnis Rohingya: Dalam Perspektif

ASEAN.

(2).

Mangku, D. G. S. (2017). The Efforts of

Republica Democratica de Timor-Leste (Timor Leste) to be a member of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and take an active role in maintaining and creating the stability of security in Southeast

Asia.

Southeast Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 13(4), 18-24.

Downloads

Published

2020-04-13