PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH LAUT INDONESIA TERHADAP KAPAL ASING YANG MELAKUKAN ILLEGAL FISHING MENGACU PADA KONVENSI UNITED NATIONS CONVENTION ON LAW OF THE SEA 1982
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1.23551Abstract
Pemberian sanksi dengan cara penenggelaman merupakan upaya negara dalam memberantas kegiatan perikanan yang dilakukan secara illegal dan disamping itu juga untuk memberikan suatu efek jera atau menangkal terhadap pelanggaran di Wilayah Perbatasan atau di Luar Perbatasan Laut Indonesia yang dapat merugikan dan mengancam kedaulatan negara. Kebijakan pemerintah Indonesia yang menenggelamkan kapal-kapal yang terbukti melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia menuai pro dan kontra, banyak yang mendukung tetapi juga tidak sedikit yang menolak, demikian pula protes dari negara bendera kapal. Kesimpulan yang dapat diambil adalah apa saja Dampak dari penenggelaman kapal nelayan asing ini menimbulkan dampak yang positif dan juga menimbulkan dampak yang negatif. Dampak positif yang diperoleh dari kebijakan ini adalah pemerintah Indonesia dapat menghentikan aktivitas pencurian ikan serta menyelamatkan habitat perairan di dalam laut dari bahaya Bom nelayan asing. Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan ini adalah ditimbulkannya polusi hasil peledakan dan pembakaran kapal asing yang dapat mencemari udara disekitar laut. Yang mana saran yang penulis berikan adalah Upaya penegakan hukum berupa penenggelaman kapal harus diiringi dengan dukungan anggaran fasilitas yang memadai dalam penegakkannya, misalnya personil yang memadai, sarana dan prasarana menunjang cukup seperti peralatan senjata api, kapal, hingga dukungan suplai BBM dalam pengoperasian kapal sehingga para pengawas mampu menjangkau seluruh bagian wilayah laut Indonesia.
Kata Kunci : Kapal Asing, Pencurian Ikan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)