PERSEPSI BUDAYA HUKUM DALAM MERESPON PENCEMARAN MINYAK DI LAUT CILACAP AKIBAT KAPAL TANKER DALAM PERSPEKTIF KEADILAN EKOSOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1.23671Abstract
Wilayah laut Indonesia yang mencapai luas 3,11 juta km2 menyebabkan potensi sektor kelautan menjadi tidak ternilai, terutama dari sektor kekayaan alam lautnya. Potensi kekayaan laut menjadi sedemikian penting sebagaimana diprioritaskan oleh Indonesia dalam Konsep green economy dan blue economy.Lingkungan laut merupakan bagian dari perekonomian suatu negara. Dengan panjang garis pantai sekitar 95.181 km, perairan Indonesia memiliki potensi yang tinggi. Ukuran tersebut merupakan urutan kedua setelah Kanada sebagai Negara yang memiliki garis pantai kedua terpanjang di dunia. Kasus pencemaran di Cilacap secara keadilan ekososial dalam perspektif ekosentrisme menjadi memenuhi nilai keadilan lingkungan laut. Namun bila dilihat secara aphrosentrisme penyelesaian kasus pencemaran minyak di Cilacap menjadi memenuhi nilai keadilan, karena masyarakat meskipun tidak diberi ganti kerugian, mereka diberikan kompensasi pembersihan ceceran minyak di pantai, sehingga penghasilannya selama tidak melaut tergantikan. Prinsip-prinsip hukum lingkungan disimpangi dalam penyelesaian kasus, dan intitusi serta pelaku usaha minyak yang melakukan pelanggaran kewajiban tidak diberikan sanksi. Dominasi negara dalam memilah kepentingan prioritas sedemikian kuat, mengesampingkan kepentingan lingkungan laut. Pelaku usaha tidak dibebani kewajiban akan tanggung jawab dan risiko yang ketat akan usahanya.
Kata kunci : budaya hukum, pencemaran minyak, keadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)