PERSEPSI BUDAYA HUKUM DALAM MERESPON PENCEMARAN MINYAK DI LAUT CILACAP AKIBAT KAPAL TANKER DALAM PERSPEKTIF KEADILAN EKOSOSIAL

Authors

  • Elly Kristiani Purwendah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto Email : elly_kristiani@yahoo.co.id

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i1.23671

Abstract

Wilayah laut Indonesia yang mencapai luas 3,11 juta km2 menyebabkan potensi sektor kelautan menjadi tidak ternilai, terutama dari sektor kekayaan alam lautnya.  Potensi kekayaan laut menjadi sedemikian penting sebagaimana diprioritaskan oleh Indonesia dalam Konsep green economy dan blue economy.Lingkungan laut merupakan bagian dari perekonomian suatu negara. Dengan panjang garis pantai sekitar 95.181 km, perairan Indonesia memiliki potensi yang tinggi. Ukuran tersebut merupakan urutan kedua setelah Kanada sebagai Negara yang memiliki garis pantai kedua terpanjang di dunia. Kasus pencemaran di Cilacap secara keadilan ekososial dalam perspektif ekosentrisme menjadi memenuhi nilai keadilan lingkungan laut. Namun bila dilihat secara aphrosentrisme penyelesaian kasus pencemaran minyak di Cilacap menjadi memenuhi nilai keadilan, karena masyarakat meskipun tidak diberi ganti kerugian, mereka diberikan kompensasi pembersihan ceceran minyak di pantai, sehingga penghasilannya selama tidak melaut tergantikan. Prinsip-prinsip hukum lingkungan disimpangi dalam penyelesaian kasus, dan intitusi serta pelaku usaha minyak yang melakukan pelanggaran kewajiban tidak diberikan sanksi. Dominasi negara dalam memilah kepentingan prioritas sedemikian kuat, mengesampingkan kepentingan lingkungan laut. Pelaku usaha tidak dibebani kewajiban akan tanggung jawab dan risiko yang ketat akan usahanya. 

 

Kata kunci : budaya hukum, pencemaran minyak, keadilan.

Author Biography

Elly Kristiani Purwendah, Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto Email : elly_kristiani@yahoo.co.id

Fakultas Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Email : elly_kristiani@yahoo.co.id

Downloads

Published

2020-04-13