PERUBAHAN BATAS UMUR MINIMAL MELANGSUNGKAN PERKAWINAN SEJAK DITERBITKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019

Authors

  • I Wayan Agus Vijayantera Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i3.28606

Abstract

Perubahan batas umur minimal melangsungkan perkawinan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 hanya menyamakan umur minimal wanita dengan pria yakni pada umur 19 tahun. Akibat hukumnya, seseorang yang telah dewasa atau berakhir haknya sebagai anak sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, masih belum dapat menikmati haknya untuk melangsungkan perkawinan karena masih harus menunggu umurnya 19 tahun. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji secara mendalam mengenai latar belakang perubahan batas umur minimal melangsungkan perkawinan serta menganalisis tujuan hukum perubahan pembatasan umur minimal untuk melangsungkan perkawinan. Perubahan pengaturan batas umur minimal melangsungkan perkawinan dilakukan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017. Pengaturan pembatasan umur minimal melangsungkan perkawinan dalam pembentukan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 hanya menyamakan kedudukan hukum untuk umur wanita dan pria, namun kurang memperhatikan keberadaan hukum yang sering digunakan sebagai indikator usia dewasa serta kurang memperhatikan keberadaan Program Pendewasaan Usia Perkawinan yang telah disosialisasikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Downloads

Published

2020-09-28