PENINGKATAN KUALITAS PERKULIAHAN MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA MELALUI PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN SOCIAL PROBLEM SOLVING PADA MAHASISWA PROGRAM STUDI PPKN FHIS UNDIKSHA

Authors

  • I Wayan Kertih Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v8i3.28613

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar mahasiswa dalam perkuliahan mata kuliah Hukum Acara Pidana melalui pengembangan model pembelajaran yang dapat memfasilitasi dan memediasi peningkatan kompetensi mahasiswa secara optimal. Penelitian ini menggunakan rangcangan penelitian tindakan kelas (classroom action research), dengan siklus berdaur ulang. Pada setiap siklusnya dilakukan prosedur-prosedur tindakan sebagai berikut: (1) perencanaan tindakan; (2) pelaksanaan tindakan; (3) observasi atau monitoring tindakan dan hasil-hasilnya; dan (4) evaluasi dan refleksi tindakan dan hasil-hasilnya). Penerapan Model Social Problem Solving dalam Pembelajaran Mata Kuliah Hukum Acara Pidana sangat potensial untuk mengambangkan kompetensi mahasiswa ”mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan publik secara nalar (kritis, kreatif dan antisipatif) dan bertanggung jawab.

Downloads

Published

2020-09-28