PERANAN AWIG-AWIG DALAM MEMBERDAYAKAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA PAKRAMAN SELAT DESA BELEGA KECAMATAN BLAHBATUH

Authors

  • A.A. Mas Adi Trinaya Dewi Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31437

Abstract

Desa di Bali mempunyai tatanan yang khas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman. Desa dapat memiliki badan usaha, untuk itu pada desa-desa di Bali telah didirikan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Pendirian LPD sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi termasuk LPD di dalamnya dengan berbasiskan ekonomi kerakyatan. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat Desa Belega Kecamatan Blahbatuh dari sejak awal memerankan awig-awig dalam pengelolaan LPD bersama Desa Pakraman untuk menjalin kepercayaan dan sanksi pelanggaran pinjaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah peranan awig-awig Desa Pakraman Selat dalam memberdayakan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ? 2) Apakah sanksi yang diberikan bila terjadi kredit macet di LPD Desa Pakraman Selat?. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Sumber data yang dipakai dalam penyusunan penelitian ini yaitu: Penelitian perpustakaan dan Penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah Peranan awig- awig Desa Pakraman Selat dalam memberdayakan Lembaga Perkreditan Desa sangat berperan dimana dalam aktivitas LPD senantiasa awig-awig yang dijadikan pedoman sehingga masyarakat yang memiliki pinjaman di LPD akan berusaha melunasi pinjamannya karena takut akan sanksi adat yang tertuang dalam awig-awig Desa Pakraman Selat, dan Sanksi yang diberikan bila terjadi kredit macet di LPD Desa Pakraman Selat Sanksi adat yang dikenakan apabila terjadinya kredit macet di LPD Desa Pakraman Selat adalah dengan danda arta atau jaminan/agunan yang digunakan untuk mencari kredit akan dilelang dan selanjutnya menjadi kas desa.

References

Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) Tingkat I Bali, Peranan Nilai-Nilai Adat dan Kebudayaan Dalam Menunjang Pembangunan, Proyek Pemantapan Lembaga Adat, Denpasar 1988.

Marhaendra Wija Atmaja,2014, “Konstitusionalitas Desa Adat: Memahami Norma Hukum Desa Adat dalam UUD RI 1945”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Kedudukan Desa Adat dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Udayana Komisariat Fakultas Hukum bekerja sama dengan Pusat Kajian Hukum dan Ideologi (PKHI) dan Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar 28 Juni 2014.

Nazir Muhamad, 2006, ”Metode Penelitian”. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nurjaya, I Nyoman, Sukandia, I Nyoman, dkk, 2011, Landasan Teoretik Pengaturan LPD Sebagai Lembaga Keuangan Komunitas Masyarakat Hukum Adat di Bali, Udayana University Press.

Sukma Arida, 2014. Mengelola Konflik Batasan Wilayah Panduan Bagi Prajuru Desa Pakraman, Uluangkep Press.

Surpha, I Wayan, 2002, Eksistensi Desa Adat di Bali Dengan Diundangkannya U.U. No. 5 Tahun 1979 (tentang Pemerintahan Desa), Denpasar: PT. Upada Sastra.

Windia Wayan P, 2002. Desa Adat dan Desa Dinas, Denpasar: Yayasan Tri Hita Karana

Downloads

Published

2021-11-14