LEGAL REGULATIONS COPYRIGHT TRANSITION AT PERSPECTIVE IUS CONSTITUENDUM
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.32725Abstract
Pencabutan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atas lahirnya undang-undang hak cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sendirinya akan membawa perubahan mendasar pada pengaturan hak cipta di Indonesia. Salah satunya dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Hak Cipta dapat dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. warisan; b. hibah; c. wakaf; d. akan; e. kesepakatan tertulis; atau f. alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa “alasan lain yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pengertian frasa '' karena alasan lain '' menimbulkan multitafsir asalkan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dipertanyakan peraturan perundang-undangan mana yang dijadikan tolok ukur agar frasa terkait hak cipta dapat menjadi acuan. dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Substansi asli pasal 16 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan hak cipta dapat dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini kasus yang menyebabkan norma kabur (vague norm) yang berakibat pada munculnya ketidakpastian hukum tentang regulasi pasal tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)