LEGAL REGULATIONS COPYRIGHT TRANSITION AT PERSPECTIVE IUS CONSTITUENDUM

Authors

  • Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi Faculty of Law, University of Dwijendra Bali Kamboja Road No. 17 Denpasar Bali

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.32725

Abstract

Pencabutan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atas lahirnya undang-undang hak cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sendirinya akan membawa perubahan mendasar pada pengaturan hak cipta di Indonesia. Salah satunya dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Hak Cipta dapat dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. warisan; b. hibah; c. wakaf; d. akan; e. kesepakatan tertulis; atau f. alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa “alasan lain yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pengertian frasa '' karena alasan lain '' menimbulkan multitafsir asalkan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dipertanyakan peraturan perundang-undangan mana yang dijadikan tolok ukur agar frasa terkait hak cipta dapat menjadi acuan. dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Substansi asli pasal 16 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan hak cipta dapat dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini kasus yang menyebabkan norma kabur (vague norm) yang berakibat pada munculnya ketidakpastian hukum tentang regulasi pasal tersebut.

Downloads

Published

2021-11-14