PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Authors

  • Elly Kristiani Purwendah Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Eti Mul Erowati Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34137

Abstract

Prinsip pencemar membayar adalah prinsip yang sering diucapkan dalam deklarasi internasional yang kemudian masuk ke dalam konvensi-konvensi internasional dan menjadi prinsip hukum lingkungan internasional. Instrumen internasional pertama yang mengacu pada prinsip pencemar membayar adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OEDC) 1872, yaitu sebuah organisasi ekonomi internasional yang didirikan oleh 34 negara pada tahun 1961, yang bertujuan untuk menstimulasi perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia. Penerapan prinsip pencemar membayar sebagai sebuah risiko dari pelaku usaha melakukan usahanya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup. Pertimbangan tuntutan ganti rugi lingkungan terdapat pada bagian menimbang huruf b dan c yang menyatakan bahwa besaran ganti rugi akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa atau putusan pengadilan.

Downloads

Published

2021-11-14