PERAN PARALEGAL MENDAMPINGI KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA PAREPARE

Authors

  • Ibrahim Fattah Universitas Muhammadiyah Parepare
  • Muthmainnah Muthmainnah Universitas Muhammadiyah Parepare

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34141

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, merupakan suatu komitmen pemerintah yang sangat dinantikan para pencari keadilan khususnya mereka yang berpenghasilan rendah atau orang miskin yang dalam penelitian ini difokuskan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Hanya saja tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan UUBH ini di daerah khususnya di Kota Parepare adalah terbatasnya advokat atau penasehat hukum dan terbatasnya Lembaga BantuanHukumyangterakreditasiolehKementerianHukum dan HAM Republik Indonesia. Terbatasnya Lemabaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakrediatasi di Kota Parepare, sementara tidak sedikit masalah hukum yang terjadi khususnya yang dihadapi oleh orang miskin dan orang yang tidak berdaya baik secara fisik, psikis maupun secara akses termasuk di dalamnya korban kekerasan yang pada pada umumnya dialami oleh perempuan dan anak.

References

Abdurrahman. 1983. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. (Jakarta:Penerbit Cendana

Press). hal.17-18

Achmad Ali, Menguak Teori hukum dan Teori Peradilan, Jakarta:Prenada Media Group, 2010. Adnan Buyung Nasution, dkk.2007 Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap

Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. Jakarta:

LBH Jakarta.hlm.13

Arif Gosita, 1983, Masalah Korban Kejahatan, Penerbit Akademika Pressindo, Jakarta, h.41. Habsari, Ririn dan Harimat Hendarwan. 2006. Menguak Misteri Dibalik Kesakitan Perempuan.

Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Herkutanto. 2000. “Kekerasan terhadap Perempuan dan Sistem Hukum Pidana: Pendekatan dari

Sudut Pandang Kedokteran”. Dalam Tapi Omas Ihromi, dkk. (Eds.). Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (hlm. 263-276). Jakarta: ALUMNI.

Downloads

Published

2021-11-14