TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INVESTASI BODONG YANG MEMAKAI SKEMA PONZI
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38511Abstract
Bisnis di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang pesat mengikuti era digital, yaitu dengan memanfaatkan teknologi guna mempermudah proses transaksi. Industri jasa keuangan Indonesia telah memanfaatkan fasilitas yang dinamakan fintech. Perusahaan maupun individual juga ikut merasakan kemudahan dalam bisnis mereka karena dibantu oleh teknologi fintech. Namun pada prakteknya masih banyak perusahaan yang memanfaatkan teknologi untuk bisnis illegal, terutama dalam bidang investasi bodong dengan berbagai macam skema, salah satunya adalah skema ponzi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu memberikan argumentasi hukum sesuai dengan data primer dan data sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum bagi pelaku skema ponzi serta perlindungan hukum bagi korban skema ponzi. Hasil penelitian menemukan bahwa sementara belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang skema ponzi, sehingga Undang-Undang yang digunakan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 103 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan wawasan mengenai investasi kepada masyarakat secara berkala.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)