TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INVESTASI BODONG YANG MEMAKAI SKEMA PONZI

Authors

  • Winda Fitri Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam
  • Elvianti Elvianti Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38511

Abstract

Bisnis di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang pesat mengikuti era digital, yaitu dengan memanfaatkan teknologi guna mempermudah proses transaksi. Industri jasa keuangan Indonesia telah memanfaatkan fasilitas yang dinamakan fintech. Perusahaan maupun individual juga ikut merasakan kemudahan dalam bisnis mereka karena dibantu oleh teknologi fintech. Namun pada prakteknya masih banyak perusahaan yang memanfaatkan teknologi untuk bisnis illegal, terutama dalam bidang investasi bodong dengan berbagai macam skema, salah satunya adalah skema ponzi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu memberikan argumentasi hukum sesuai dengan data primer dan data sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum bagi pelaku skema ponzi serta perlindungan hukum bagi korban skema ponzi. Hasil penelitian menemukan bahwa sementara belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang skema ponzi, sehingga Undang-Undang yang digunakan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 103 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan wawasan mengenai investasi kepada masyarakat secara berkala.

Downloads

Published

2021-10-11