IMPLEMENTATION OF REGULATION OF CRIMINAL NARCOTICS IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38521Abstract
Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika ini merupakan pengganti dari Undang-Undang tentang Obat Bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonnantie 1927 (Stbl.1927 No. 278 jo No. 536) tanggal 12 Mei 1927. Ordonansi ini terdiri dari 29 pasal yang pada dasarnya telah cukup banyak mengatur masalah penggunaan dan peredaran narkotika. Ordonansi ini mengatur mengenai bagaimana ekspor dan impor narkotika dapat dilakukan. Selain itu ordonansi ini juga telah memberikan larangan-larangan terhadap penggunaan beberapa jenis narkotika. Dalam hal terjadi pelanggaran, ordonansi ini juga telah dilengkapi dengan aturan pidana. Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika, maka dalam undang-undang ini diatur juga mengenai prekursor narkotika, karena prekursor narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. Selain itu diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Dalam rangka menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun precursor narkotika, dalam undang-undang ini juga mengatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Adapun pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)