PENERAPAN ASAS TERBUKA DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI KABUPATEN SUKOHARJO
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38542Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji mengenai Asas Terbuka pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mencapai kepastian hukum yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan untuk pertama kalinya bagi semua obyek pendaftaran tanah dalam satu wilayah di desa/kelurahan di Republik Indonesia. Dengan rumusan masalah: Apakah asas terbuka sudah diterapkan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mencapai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dan apakah hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan asas terbuka dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh yaitu dengan cara studi pustaka dan penelitian langsung dilapangan yaitu melalui wawancara, lalu diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu menunjukan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo sudah menerapkan asas terbuka, namun dalam proses pelaksanaannya masih tedapat beberapa hambatan salah satunya adalah munculnya sertifikat ganda, akan tetapi terdapat evaluasi dan tindakan didalamnya. Dari indikator tersebut penulis memberi kesimpulan bahwa asas terbuka dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum diterapkan dengan baik dan sempurna, sehingga masih kurang terpenuhinya kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah sebagai akibat dari munculnya sertifikat ganda.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)