PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN BERMODUS DONASI AKSI KEMANUSIAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38549Abstract
Bencana alam merupakan sebuah peristiwa yang terjadi diluar kendali manusia. Bencana alam sering kali menimbulkan jumlah korban dan kerusakan-kerusakan fasilitas lainnya yang sangat besar jumlahnya. Besarnya kerusakan yang ditimbulkan menjadi titik fokus bagi para pemerhati untuk melakukan aksi kemanusiaan. Dilatarbelakangi oleh rasa kemanusiaan, mucul beberapa aksi kemanusiaan seperti bakti sosial maupun galang dana. Galang dana merupakan suatu aksi kemanusiaan yang diadakan denga mengumpulkan uang donasi dari donatur. Pengumpulan dana ini dapat dilakukan secara offline maupun online. Secara offline kita biasa mendapatinya di jalanan terutama di sekitaran lampu lalu lintas. Sedangkan online biasanya pengumpulan dana dilakukan melalui aplikasi atau website donasi dan donatur dapat memberikan donasinya melalui transfer. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah penggunaan dana hasil galang dana untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan pidana penipuan atau penggelapan. Namun pada peraturan yang lebih khusus untuk penggalangan dana, tidak terdapat larangan mengenai hal tersebut. Mengingat asas lex specialis derogat legi generali dimana UU Pengumpulan Uang atau Barang merupakan sebuah peraturan khusus untuk mengatur hal tersebut, maka diperlukan adanya pembaharuan terhadap peraturan tersebut. Mengingat rentang waktu yang sudah cukup lama pada saat dikeluarkannya UU Pengumpulan Uang atau Barang, dan pesatnya perkembangan zaman, peraturan tersebut dinilai tidak lagi efisien dan sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang diperoleh menggunakan cara studi kepustakaan, dengan sumber data berupa data sekunder yaitu perundang-undangan, artikel maupun penelitian lainnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)