PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MOTIF TRADISIONAL BAIK BATAM SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38551Abstract
Batik merupakan salah satu karya yang mendapat perlindungan dari undang-undang dan terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Batik merupakan sebuah gambar atau lukisan yang dibuat pada sebuah kain yang bernama kain mori dan dilakukan proses penggambaran dengan alat bernama canting. Meskipun motif batik tradisional belum mampu dilindungi oleh hak cipta, bukan berarti motif batik tradisional tidak dapat dilindungi. Kedudukannya memang tidak sama dengan karya konvensional. Motif batik tradisional tergolong ekspresi budaya tradisional dan bukan karya cipta seperti pada umumnya. Ekspresi budaya tradisional merupakan ungkapan seni atau budaya yang tidak diketahui pemiliknya tetapi hanya melalui lisan. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta yaitu preventif dan represif, dan memberikan sosialisasi pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan HKI kepada masyarakat. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap karya intelektual, pencipta dapat melakukan pendaftaran atau pencatatan atas karyanya. Apabila pencipta dirugikan haknya, maka pencipta dapat mengajukan gugatan sebagaimana telah disebutkan di dalam UU Hak Cipta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)