PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MOTIF TRADISIONAL BAIK BATAM SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Authors

  • Rahmi Ayunda Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Bayang Maneshakerti Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38551

Abstract

Batik merupakan salah satu karya yang mendapat perlindungan dari undang-undang dan terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Batik merupakan sebuah gambar atau lukisan yang dibuat pada sebuah kain yang bernama kain mori dan dilakukan proses penggambaran dengan alat bernama canting. Meskipun motif batik tradisional belum mampu dilindungi oleh hak cipta, bukan berarti motif batik tradisional tidak dapat dilindungi. Kedudukannya memang tidak sama dengan karya konvensional. Motif batik tradisional tergolong ekspresi budaya tradisional dan bukan karya cipta seperti pada umumnya. Ekspresi budaya tradisional merupakan ungkapan seni atau budaya yang tidak diketahui pemiliknya tetapi hanya melalui lisan. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta yaitu preventif dan represif, dan memberikan sosialisasi pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan HKI kepada masyarakat. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap karya intelektual, pencipta dapat melakukan pendaftaran atau pencatatan atas karyanya. Apabila pencipta dirugikan haknya, maka pencipta dapat mengajukan gugatan sebagaimana telah disebutkan di dalam UU Hak Cipta.

Downloads

Published

2021-10-11