STUDI KASUS TENTANG PENANGGUHAN PERJANJIAN EKSTRADISI OLEH AMERIKA SERIKAT TERHADAP HONGKONG DITINJAU MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38587Abstract
Pada 19 Agustus, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa Washington mengakhiri perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, Ini adalah langkah terbaru dalam mewujudkan deklarasi 27 Mei Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo bahwa Hong Kong tidak lagi dianggap otonom, menyusul pengesahan undang-undang keamanan yang baru. Sebelumnya, Inggris, Kanada, dan Australia menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah China menerapkan undang-undang yang menjadikannya kejahatan untuk melemahkan otoritas Beijing di wilayah tersebut. Departemen Luar Negeri AS mengatakan undang-undang keamanan telah "menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong" Beijing menyebut langkah oleh negara-negara ini sebagai "intervensi asing di Hong Kong". Hong Kong telah menjadi bagian dari China sejak 1997, ketika Inggris menyerahkan bekas jajahan itu ke Beijing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)