STUDI KASUS TENTANG PENANGGUHAN PERJANJIAN EKSTRADISI OLEH AMERIKA SERIKAT TERHADAP HONGKONG DITINJAU MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Charel Benindra Manurung Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38587

Abstract

Pada 19 Agustus, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa Washington mengakhiri perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, Ini adalah langkah terbaru dalam mewujudkan deklarasi 27 Mei Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo bahwa Hong Kong tidak lagi dianggap otonom, menyusul pengesahan undang-undang keamanan yang baru. Sebelumnya, Inggris, Kanada, dan Australia menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah China menerapkan undang-undang yang menjadikannya kejahatan untuk melemahkan otoritas Beijing di wilayah tersebut. Departemen Luar Negeri AS mengatakan undang-undang keamanan telah "menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong" Beijing menyebut langkah oleh negara-negara ini sebagai "intervensi asing di Hong Kong". Hong Kong telah menjadi bagian dari China sejak 1997, ketika Inggris menyerahkan bekas jajahan itu ke Beijing.

Downloads

Published

2021-10-11