KEWAJIBAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PELANGGARAN HAM YANG DILAKUKAN OLEH KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) DI PAPUA

Authors

  • Sabita Firgoria Luisa Edon Fakultas Hukum, Universitas Muhammadyah Surabaya
  • Nur Azizah Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Muhammadyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.39160

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui 1. rumusan pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) 2. rumusan mengenai kewajiban pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa pengaturan tentang HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, DAN Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 2. Dalam kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh KKB di Papua, Pemerintah memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu negara bertanggung jawab atas penegakan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM. Apabila terjadi pelanggaran HAM maka negara sebagai aktor utama, harus melakukan upaya penghentian untuk kemudian dilakukan penegakan hukum dan HAM.

Downloads

Published

2021-10-11