KEWAJIBAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PELANGGARAN HAM YANG DILAKUKAN OLEH KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) DI PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.39160Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui 1. rumusan pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) 2. rumusan mengenai kewajiban pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa pengaturan tentang HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, DAN Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 2. Dalam kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh KKB di Papua, Pemerintah memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu negara bertanggung jawab atas penegakan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM. Apabila terjadi pelanggaran HAM maka negara sebagai aktor utama, harus melakukan upaya penghentian untuk kemudian dilakukan penegakan hukum dan HAM.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)