AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG DINYATAKAN PAILIT

Authors

  • Ali Hadi Shahab Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.39237

Abstract

Notaris memiliki kewenangan lain yaitu Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan menjadi alat bukti yang kuat karena kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik berupa segala bentuk perjanjian dan lain-lain yang dituangkan dalam akta otentik tersebut, maka undang-undang menyarankan kepada para pihak untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian agar memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat. Notaris yang tidak sesuai menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan sansi dan pemberhentian Notaris oleh Menteri, pemberhentian Notaris pun ada 2 yaitu pemberhentian secara sementara dan pemberhetian secara tidak hormat, Notaris yang diberhentikan sementara karena adanya proses pailit atau penundaan kewajibannya, sedangkan Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga mengakibatkan Notaris yang diberhentikan sementara maupun Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut sudah kehilangan kewenangan dalam membuat akta otentik karena tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan sudah kehilangan tugas dalam jabatannya.

Downloads

Published

2021-10-11