DAMPAK HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP HARTA KEKAYAAN SUAMI ISTRI YANG TIDAK MELAKUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN PISAH HARTA

Authors

  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40164

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perjanjian kawin pisah harta. Khususnya bagi masyarakat yang melakukan perjanjian timbal balik antara kreditur dan debitur, dimana masyarakat yang berkedudukan sebagai debitur yang sudah menikah tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Proses kepailitan identik dengan perusahaan atau perseroan, namun kepailitan juga dapat terjadi terhadap individu atau perseorangan. Seseorang dinyatakan pailit, apabila didasarkan atas putusan pengadilan niaga yang secara langsung menimbulkan dampak hukum. Salah satunya dampak hukum putusan pailit terhadap harta suami-isteri baik suami yang berkedudukan sebagai debitur pailit ataupun isteri yang berkedudukan sebagai debitur pailit. Permasalahan hukum akan muncul karena pada dasarnya konsep perkawinan atau pernikahan di Indonesia menerapkan konsep harta bersama, kecuali jika diperjanjikan terpisah sebelum perkawinan melalui prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ketentuan pada Pasal 29 yang menyebutkan bahwa perjanjian pisah harta hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Namun hal ini sering kali menimbulkan kesulitan terhadap pasangan suami isteri yang belum mengenal perjanjian pisah harta. Bertalian dengan hal tersebut maka Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No.69/PU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan

Downloads

Published

2021-10-11