THE LEGALITY OF MARRIAGE ACCORDING TO LAW NO. 1 OF 1974 CONCERNING MARRIAGE IS REVIEWED FROM THE LAW OF THE AGREEMENT

Authors

  • Elisabeth Pudyastiwi Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Agoes Djatmiko Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40170

Abstract

Kepastian hukum merupakan indikator suatu hukum masuk dalam kategori hukum yang baik, fakta tentang sahnya suatu perkawinan telah menimbulkan multitafsir di kalangan para ahli dan masyarakat khususnya di kalangan umat Islam. Hal ini terlihat dari pernyataan anggota masyarakat bahwa “perkawinan rahasia” sebagai perkawinan yang sah menurut agama meskipun tidak dicantumkan. Perjodohan dalam suatu masyarakat dimaksudkan untuk memecahkan masalah dalam lingkup hukum keluarga dan perkawinan, bukan untuk menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Masalahnya adalah bagaimana keabsahan hukum perkawinan dilihat dari sudut perjanjian, dengan harapan untuk memperolehnya. kepastian tentang penafsiran yang benar tentang keabsahan perkawinan, sehingga kebingungan tentang keabsahan suatu perkawinan dapat diselesaikan Dilihat dari segi hukum perjanjian, Perkawinan termasuk dalam perjanjian hukum keluarga dan menurut ketentuan perjanjian ini dikategorikan sebagai perjanjian formal. perjanjian, artinya perjanjian itu lahir dan mengikat secara hukum apabila syarat dan tata cara (formalitas) perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 jo. No PP. 9 Tahun 1975 terpenuhi. pencatatan perkawinan secara yuridis merupakan syarat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan dari negara serta mengikat pihak ketiga: (orang lain) menurut aspek peraturan c Tata cara dan pencatatan perkawinan mencerminkan suatu kepastian hukum, karena adanya perkawinan dibuktikan dengan akta perkawinan. Akibat selanjutnya, dalam pandangan hukum perkawinan tidak sah jika perkawinan itu tidak memenuhi tata cara dan pencatatan perkawinan.

Downloads

Published

2021-10-11