THE LEGALITY OF MARRIAGE ACCORDING TO LAW NO. 1 OF 1974 CONCERNING MARRIAGE IS REVIEWED FROM THE LAW OF THE AGREEMENT
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40170Abstract
Kepastian hukum merupakan indikator suatu hukum masuk dalam kategori hukum yang baik, fakta tentang sahnya suatu perkawinan telah menimbulkan multitafsir di kalangan para ahli dan masyarakat khususnya di kalangan umat Islam. Hal ini terlihat dari pernyataan anggota masyarakat bahwa “perkawinan rahasia” sebagai perkawinan yang sah menurut agama meskipun tidak dicantumkan. Perjodohan dalam suatu masyarakat dimaksudkan untuk memecahkan masalah dalam lingkup hukum keluarga dan perkawinan, bukan untuk menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Masalahnya adalah bagaimana keabsahan hukum perkawinan dilihat dari sudut perjanjian, dengan harapan untuk memperolehnya. kepastian tentang penafsiran yang benar tentang keabsahan perkawinan, sehingga kebingungan tentang keabsahan suatu perkawinan dapat diselesaikan Dilihat dari segi hukum perjanjian, Perkawinan termasuk dalam perjanjian hukum keluarga dan menurut ketentuan perjanjian ini dikategorikan sebagai perjanjian formal. perjanjian, artinya perjanjian itu lahir dan mengikat secara hukum apabila syarat dan tata cara (formalitas) perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 jo. No PP. 9 Tahun 1975 terpenuhi. pencatatan perkawinan secara yuridis merupakan syarat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan dari negara serta mengikat pihak ketiga: (orang lain) menurut aspek peraturan c Tata cara dan pencatatan perkawinan mencerminkan suatu kepastian hukum, karena adanya perkawinan dibuktikan dengan akta perkawinan. Akibat selanjutnya, dalam pandangan hukum perkawinan tidak sah jika perkawinan itu tidak memenuhi tata cara dan pencatatan perkawinan.Downloads
Published
2021-10-11
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)