DAMPAK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI DI DESA KAMASAN, KECAMATAN KLUNGKUNG, KABUPATEN KLUNGKUNG

Authors

  • I MADE JUNIARTA

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v1i2.403

Abstract

ABSTRAK


Secara umum perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk dapat melangsungkan perkawinan yang bahagia dan kekal, menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1), “sah atau tidak suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agamanya dan kepercayaan masing-masing. Selain itu didalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 telah dengan tegas menentukan umur seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan, karena perkawinan juga mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan, ternyata makin muda seseorang menikah, laju kelahiran akan bertambah tinggi secara biologis perkawinan usia muda lebih menyuburkan, akibatnya pertambahan penduduk yang meledak, belum lagi masalah kesehatan, perumahan, makanan dan lapangan pekerjaan. Soal umur dalam perkawinan, bukan semata-mata urusan peraturan undang-undang yang mengaturnya, yang lebih mendasar adalah peran keluarga dan masyarakat. Agar tidak terjadi perkawinan di bawah umur, undang-undang perkawinan telah menentukan umur seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan, namun dalam hukum adat tidak menentukan secara tegas umur seseorang untuk dapat melakukan perkawinan, hanya ada suatu patokan saja, tetapi tetap menjunjung tinggi dan mendukung adanya undang-undang yang berlaku. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinnya perkawinan di bawah umur di Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung (2) Mengetahui dampak hukum perkawinan di bawah umur ditinjau dari hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskripsi kualitatif. Penentuan subjek dalam penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling, dan yang menjadi subjek penelitian yaitu : (1) kepala desa, (2) bendesa adat, (3) kelian dines serta tokoh-tokoh masyarakat yang mengerti tentang perkawinan di lingkungan Desa Kamasan. Pengumpulan data dalam penelitian ini berupa: 1) metode wawancara; 2) metode observasi; 3) metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif kulitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) penyebab perkawinan di bawah umur dalam masyarakat adalah akibat terjadinya kehamilan si wanita, yang disebabkan oleh pegaulan bebas seperti kumpul kebo, seks bebas dan lain sebagainya. Guna menghindari lahirnya anak yang tidak sah terpaksa anaknya dikawinakan belum cukup umur untuk menghindari aib yang menimpa; (2) Perkawinan merupakan suatu hal yang paling penting dalam kehidupan manusia dalam hal menurunkan keturunan yang sah, perkawinan merupakan suatu jalan untuk meringankan atau melepaskan derita orang tua atau leluhur setelah meninggal. Suatu perkawinan telah dianggap selesai setelah dilaksanakan upacara mabyakala. Sebelum dilaksanakan upacara tersebut perkawinan belum mempunyai akibat hukum, adanya akibat hukum ini penting sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum itu. Suatu perkawinan yang menurut hukum dianggap tidak sah, maka anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut adalah anak yang tidak sah.


Kata Kunci: Perkawinan di bawah umur

Downloads

Published

2013-03-20