PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

Authors

  • Muhammad Hisyam Fahressy Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40566

Abstract

Penelitian ini bertujuan dalam rangka mengetahui dan memperoleh data atas pemenuhan hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan khusunya anak disabilitas di lembaga pembinaan khusus anak. Dalam pengertiannya pendidikan yaitu usaha yang dilakukan seseorang demi mewujudkan proses pembelajaran yang aktif untuk memunculkan potensi bakat didirinya untuk dikembangkan agar tumbuhnya sikap kekuatan spiritual agama, kecerdasan, akhlak budi pekerti, serta keterampilan dalam mengelola diri. Sedangkan makna disabilitas bisa diartikan yaitu seseorang yang mempunyai keterbatasan dalam fisiknya dan mentalnya dalam berinteraksi mengalami hambatan dalam berpartisipasi dengan masyarakat pada umumnya berdasarkan haknya. Anak yang memiliki keterbatasan dalam segi fisik dan mentalnya juga memiliki haknya untuk mendapatkan pendidikan baik itu formal maupun non-formal, terlebih anak ini bermasalah dengan hukum harus lebih diperhatikan haknya terutama di bidang pendidikan karena pendidikan adalah pondasi penting bagi kehidupan masa depan anak. Dilihat dari keterbatasannya di lembaga pembinaan khusus anak dalam memenuhi hak pendidikan terkhusus anak disabilitas menjadikannya semakin sulit dikarenakan prosesnya akan pembelajaranya akan berbeda dengan anak pada umumnya, hal tersebut menunjukkan bahwa belum maksimalnya pemenuhan hak pendidikan pada narapidana anak disabilitas dikarenakan beberapa faktor permasalahan yang terdapat di lembaga pembinaan khusus anak tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif dan tujuan penelitaian ini guna mengetahui pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak penyadang disabilitas

Penelitian ini bertujuan dalam rangka mengetahui dan memperoleh data atas pemenuhan hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan khusunya anak disabilitas di lembaga pembinaan khusus anak. Dalam pengertiannya pendidikan yaitu usaha yang dilakukan seseorang demi mewujudkan proses pembelajaran yang aktif untuk memunculkan potensi bakat didirinya untuk dikembangkan agar tumbuhnya sikap kekuatan spiritual agama, kecerdasan, akhlak budi pekerti, serta keterampilan dalam mengelola diri. Sedangkan makna disabilitas bisa diartikan yaitu seseorang yang mempunyai keterbatasan dalam fisiknya dan mentalnya dalam berinteraksi mengalami hambatan dalam berpartisipasi dengan masyarakat pada umumnya berdasarkan haknya. Anak yang memiliki keterbatasan dalam segi fisik dan mentalnya juga memiliki haknya untuk mendapatkan pendidikan baik itu formal maupun non-formal, terlebih anak ini bermasalah dengan hukum harus lebih diperhatikan haknya terutama di bidang pendidikan karena pendidikan adalah pondasi penting bagi kehidupan masa depan anak. Dilihat dari keterbatasannya di lembaga pembinaan khusus anak dalam memenuhi hak pendidikan terkhusus anak disabilitas menjadikannya semakin sulit dikarenakan prosesnya akan pembelajaranya akan berbeda dengan anak pada umumnya, hal tersebut menunjukkan bahwa belum maksimalnya pemenuhan hak pendidikan pada narapidana anak disabilitas dikarenakan beberapa faktor permasalahan yang terdapat di lembaga pembinaan khusus anak tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif dan tujuan penelitaian ini guna mengetahui pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak penyadang disabilitas.

Downloads

Published

2021-09-01