PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40566Abstract
Penelitian ini bertujuan dalam rangka mengetahui dan memperoleh data atas pemenuhan hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan khusunya anak disabilitas di lembaga pembinaan khusus anak. Dalam pengertiannya pendidikan yaitu usaha yang dilakukan seseorang demi mewujudkan proses pembelajaran yang aktif untuk memunculkan potensi bakat didirinya untuk dikembangkan agar tumbuhnya sikap kekuatan spiritual agama, kecerdasan, akhlak budi pekerti, serta keterampilan dalam mengelola diri. Sedangkan makna disabilitas bisa diartikan yaitu seseorang yang mempunyai keterbatasan dalam fisiknya dan mentalnya dalam berinteraksi mengalami hambatan dalam berpartisipasi dengan masyarakat pada umumnya berdasarkan haknya. Anak yang memiliki keterbatasan dalam segi fisik dan mentalnya juga memiliki haknya untuk mendapatkan pendidikan baik itu formal maupun non-formal, terlebih anak ini bermasalah dengan hukum harus lebih diperhatikan haknya terutama di bidang pendidikan karena pendidikan adalah pondasi penting bagi kehidupan masa depan anak. Dilihat dari keterbatasannya di lembaga pembinaan khusus anak dalam memenuhi hak pendidikan terkhusus anak disabilitas menjadikannya semakin sulit dikarenakan prosesnya akan pembelajaranya akan berbeda dengan anak pada umumnya, hal tersebut menunjukkan bahwa belum maksimalnya pemenuhan hak pendidikan pada narapidana anak disabilitas dikarenakan beberapa faktor permasalahan yang terdapat di lembaga pembinaan khusus anak tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif dan tujuan penelitaian ini guna mengetahui pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak penyadang disabilitas
Penelitian ini bertujuan dalam rangka mengetahui dan memperoleh data atas pemenuhan hak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan khusunya anak disabilitas di lembaga pembinaan khusus anak. Dalam pengertiannya pendidikan yaitu usaha yang dilakukan seseorang demi mewujudkan proses pembelajaran yang aktif untuk memunculkan potensi bakat didirinya untuk dikembangkan agar tumbuhnya sikap kekuatan spiritual agama, kecerdasan, akhlak budi pekerti, serta keterampilan dalam mengelola diri. Sedangkan makna disabilitas bisa diartikan yaitu seseorang yang mempunyai keterbatasan dalam fisiknya dan mentalnya dalam berinteraksi mengalami hambatan dalam berpartisipasi dengan masyarakat pada umumnya berdasarkan haknya. Anak yang memiliki keterbatasan dalam segi fisik dan mentalnya juga memiliki haknya untuk mendapatkan pendidikan baik itu formal maupun non-formal, terlebih anak ini bermasalah dengan hukum harus lebih diperhatikan haknya terutama di bidang pendidikan karena pendidikan adalah pondasi penting bagi kehidupan masa depan anak. Dilihat dari keterbatasannya di lembaga pembinaan khusus anak dalam memenuhi hak pendidikan terkhusus anak disabilitas menjadikannya semakin sulit dikarenakan prosesnya akan pembelajaranya akan berbeda dengan anak pada umumnya, hal tersebut menunjukkan bahwa belum maksimalnya pemenuhan hak pendidikan pada narapidana anak disabilitas dikarenakan beberapa faktor permasalahan yang terdapat di lembaga pembinaan khusus anak tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif dan tujuan penelitaian ini guna mengetahui pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak penyadang disabilitas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)