KAJIAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN ADMINISTRASI BERAT BERULANG KARENA TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN (Studi Kasus Terhadap Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/436/2018)

Authors

  • Suriansyah Halim Universitas Palangka Raya
  • Suriansyah Murhaini Universitas Palangka Raya
  • Mutia Evi Kristhy Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.41326

Abstract

Apakah Pegawai Negeri Sipil yang sudah menjalani hukuman administrasi berat dapat dijatuhi hukuman administrasi yang sama sebanyak dua kali? Bagaimana keabsahan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/436/2018 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan? Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pejabat atau pemimpin daerah provinsi kembali memberikan sanksi administrasi berat kedua kalinya kepada Pegawai Negeri Sipil dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), padahal sebelumnya Pegawai Negeri Sipil tersebut juga telah mendapatkan sanksi administrasi berat sebagai hukuman tambahan dari Bupati Kabupaten Lamandau sebagai pejabat atau pemimpin daerah kabupaten berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sesuai Pasal 7 Ayat (4) huruf  (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk mengetahui dan memahami tentang hukuman administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Untuk keabsahan keputusan Gubernur dalam pemberhentian terhadap Pegawai Negeri Sipil yang sudah pernah dijatuhi hukuman administrasi berat sebelumya. Bahwa metode penelitian yang digunakan penelitian normative, pendekatan perundang-undangan dan asas untuk meneliti apakah keputusan tersebut tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas yang berlaku, sedangkan pendekatan kasus untuk lebih mengetahui jalan keluar terhadap permasalahan tersebut sebagai upaya penyelesaian menurut hukum. Dengan mengunakan asas nebis in idem dan asas berlaku surut, serta landasan teori the rule of law, teori Negara hukum, teori keadilan hukum dan teori system hukum. Bahwa hasil penelitian didapatkan Pegawai Negeri sipil Yang Sudah Menjalani Hukuman Administrasi berat Tidak Dapat Dijatuhi Hukuman Administrasi Yang Sama Sebanyak Dua Kali. Melanggar Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan “PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin 2 (dua) kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin”. Dan dikuatkan dengan dibatalkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tersebut dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 261/B/2019/PT.TUN.JKT tanggal 13 November 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 157 K/TUN/2020 tanggal 05 Mei 2020.

Downloads

Published

2021-09-01