PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Authors

  • Elias Yulio Kristiadi Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Universitas Sebelas Maret
  • Purwono Sungkowo Raharjo Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.43813

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diberikan oleh BP3TKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesmpulan bahwa,  Perlindungan hukum atas hak-hak pekerja migran dalam bekerja sudah berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dimana perlindungan diberikan yakni fase sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Downloads

Published

2022-01-25