ASPEK HUKUM PEMETAAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG

Authors

  • Thesalonika Vega Puspa Agatha Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.44041

Abstract

Alih fungsi lahan atau konversi lahan ialah perubahan sebagian atau keseluruhan suatu kawasan lahan yang dialih fungsikan dan memberikan dampak bagi lingkungan dan potensi lahan suatu wilayah. Salah satu dampak dari adanya kegiatan alih fungsi lahan ialah pengurangan lahan pertanian produktif dan hal ini menjadi pusat perhatian oleh pemerintah. Alih fungsi lahan juga terjadi di  Kabupaten Temanggung, sehingga terdapat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Temanggung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pemetaan pelaksanaan alih fungsi lahan di Kabupaten Temanggung dan bagaimana hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan mengenai alih fungsi lahan di Kabupaten Temanggung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 - 2020 terdapat lahan seluas 835.101,00 m2 yang dialihfungsikan dengan 47 permohonan. Hambatan disebabkan karena hambatan kebijakan dan ketidakpahaman masyarakat khususnya di Kabupaten Temanggung mengenai lahan yang diajukan dan rencana tata ruang dan pola ruang.

Downloads

Published

2022-02-01